Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Melakukan Sosialisasi Terkait Keuntungan Mendaftarkan Usaha Melalui Sistem OSS Bagi Pelaku Usaha
Â
Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi tugas Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum I dengan Instruktur Nurzakiah, S.H. Kegiatan ini dilakukan oleh beberapa anggota kelompok, meliputi: Difha Hari Setyandi (2020-421), Buyut Injang Lumayung (2020-440), Asta Ragil Pamungkas (2020-443), Revita Putri Oktavian (2020-458), dan Muhammad Farhan Alfino (2020-469).
Pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2023 terkait keuntungan mendaftarkan izin usaha melalui sistem OSS ini menarget salah satu pelaku usaha yakni Ibu Ristin yang memiliki toko sembako yang diberi nama Toko Bu Tin. Toko sembako milik Ibu Ristin ini beralamat di Jalan Tirto Utomo XI, Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Toko sembako milik Ibu Ristin ini menyediakan beberapa kebutuhan pokok antara lain beras, minyak goreng, telur, bumbu dapur, sabun mandi, dan lain- lain.Â
Pada kesempatan kali ini, anggota kelompok kami menjelaskan terkait beberapa keuntungan mendaftarkan izin usaha melalui sistem OSS atau mendaftarkan sendiri melalui online. Kelompok kami menjelaskan bahwa manfaat yang diperoleh pelaku usaha dalam mendaftarkan izin usahanya antara lain, melalui sistem OSS mampu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha secara pribadi tidak harus melalui desa. Kemudian, dengan melakukan pendaftaran izin usaha melalui sistem OSS ini juga agar pelaku usaha mendapatkan izin secara aman dan cepat.Â
Dan juga dengan melakukan pendaftaran izin melalui Sistem OSS ini juga akan mendapatkan fasilitas bagi pelaku usaha dalam menyimpan data Nomor Induk Berusaha milik pelaku usaha. Yang terakhir, dengan diterbitkannya NIB atau Nomor Induk Berusaha, pelaku usaha dapat mengajukan jaminan uang ke bank untuk mengembangkan usahanya.
Pelaku usaha mendengarkan dengan seksama di saat kelompok kami menjelaskan beberapa manfaat terkait mendaftarkan izin usaha melalui sistem OSS. Kemudian, pelaku usaha mengajukan pertanyaan kepada kelompok kami terkait apakah dengan melalui sistem OSS ini bisa disalahgunakan oleh oknum yang sebenarnya tidak memiliki usaha namun mendaftarkan izin usahnya memalui sistem OSS?. Dari pertanyaan yang diajukan oleh pelaku usaha, dapat dilihat bahwa sistem OSS ini bisa dijangkau oleh semua orang yang ingin mendaftarkan izin usahanya, bisa diartikan bahwa baik pelaku usaha yang memiliki usaha dan mereka oknum yang tidak memiliki usaha bisa mengakses sistem OSS dengan mudah.Â
Namun, bagi mereka oknum yang tidak bertanggung jawab ingin mendaftarkan izin usaha melalui Sistem OSS, maka dengan adanya beberapa proses pendaftaran izin usaha dalam sistem tersebut akan menyertakan lokasi usahanya, dan apabila saat di cek oleh lembaga OSS lokasi tersebut tidak valid maka izin usaha tidak akan terbit.