Dengan demikian, melalui kegiatan sosialisasi terkait keuntungan mendaftarkan izin usaha melalui Sistem OSS ini diharapkan akan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran izin usaha miliknya. Sehingga para pelaku usaha memiliki izin usaha untuk usahanya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!