Dengan demikian, melalui kegiatan sosialisasi terkait keuntungan mendaftarkan izin usaha melalui Sistem OSS ini diharapkan akan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran izin usaha miliknya. Sehingga para pelaku usaha memiliki izin usaha untuk usahanya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!