Mohon tunggu...
Burhan Saidi
Burhan Saidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta perduli rakyat

"Mencari Pemimpin yang berjuang untuk Rakyatnya dan siap bersama dengannya dalam perjuangan"

Selanjutnya

Tutup

Money

Saatnya Kita Perjuangkan Perubahan UU Perbankan yang Berpihak pada Usaha Mikro & Kecil

20 September 2015   23:45 Diperbarui: 21 September 2015   00:24 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kita tahu bagaimana Pemerintahan SBY mengakui bahwa Indonesia mampu menghadapi krisis ekonomi global pada tahun 2008, disebabkan karenan kekuatan ekonomi kerakyatan Indonesia didukung oleh kekuatan ekonomi UMKM.Yang pada akhirnya Pemerintah menyadari perlu adanya dukungan yang konkrit terhadap para pelaku UMKM. Terutama mengenai permodalan, dengan dikeluarkannya Pepres No 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan bagi KUR (kredit usaha rakyat) oleh Pemerintah kepada Bank yang telah ditunjuk.

 

Maksud dan Tujuan KUR

Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UKMK. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKMK mencakup:

- Peningkatan akses pada sumber pembiayaan
- Pengembangan kewirausahan
- Peningkatan pasar produk UMKMK
- Reformasi regulasi UMKMK

 

 Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.

 

Upaya peningkatan akses pada sumber pembiayaan antara lain dilakukan dengan memberikan penjaminan kredit bagi UMKMK melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada tanggal 5 November 2007, Presiden meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan fasilitas penjaminan kredit dari Pemerintah melalui PT Askrindo dan Perum Jamkrindo. Adapun Bank Pelaksana yang menyalurkan KUR ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin.

 

Program KUR yang dicanangkan oleh Presiden SBY waktu cukup baik dan sangat membantu, namun banyak hal yang harus diperbaiki untuk mempermudah bagi para UMKM.

Contoh salah satu persyaratan yang diajukan oleh Bank penyalur KUR yang ditunjuk selama ini:

Kredit Mikro

Bank menyediakan Kredit Usaha Mikro bagi yang membutuhkan Kredit Investasi (KI) dan atau Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengembangan usaha produktif maupun konsumtif skala mikro.

Fasilitas pembiayaan ini dapat diberikan kepada semua pemilik usaha mikro dan usaha rumah tangga baik berbentuk perusahaan, kelompok usaha, dan perorangan (seperti pedagang, petani, peternak, dan nelayan).

  1. KUM (Kredit Usaha Mikro)

Kredit Usaha Mikro khusus diberikan kepada Usaha Mikro dengan maksimum limit kredit sebesar Rp 100 juta. Khusus untuk fasilitas top up diperkenankan sampai dengan limit Rp 200 juta.

  1. KSM (Kredit Serbaguna Mikro)

Untuk pembiayaan berbagai macam keperluan (serbaguna), selama tidak melanggar kesusilaan, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum dengan maksimum limit kredit sebesar Rp.50 Juta.

 

Persyaratan Calon Debitur

  1. Kredit Usaha Mikro (KUM)
  • Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
  • Melampirkan bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang menikah).
  • Khusus kredit Rp 50 juta keatas dipersyaratkan NPWP.
  • Surat Keterangan Usaha dari Desa /Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana yang bersangkutan memiliki usaha ; atau
  • Surat Ijin Usaha.
  • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.

Fitur Kredit:

  • Sifat kredit adalah aflopend plafond (angsuran tetap)
  • Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan
  • Agunan adalah berupa objek yang dibiayai & berupa fixed assets (aktiva tetap)

Sejak diluncurkannya KUR tahun 2007 sampai denganDesember 2014 KUR yang telah disalurkan mencapai sebesar Rp178,8(Seratus Tujuh Puluh Delapan Koma Delapan) triliun dengan total debitursebanyak 12,4 (Dua Belas Koma Empat) juta debitur.Padahal menurut data dari BPS tahun 2013 jumlah UMKM Indonesia mencapai 107,934,046 orang. Artinya penerima KUR selama 7 tahun baru 10,3% dari total UMKM.

 

Melihat pada data statistic jumlah Pedagang, Perternak, Petani, Nelayan dan Home industry, tentunya realisasi program KUR sejak diluncurkan tahun 2007 sd 2014 baru berkisar 12,4 juta debitur atau sama dengan 10% saja yang baru menikmati program KUR tersebut.

Pemerintah masih memiliki kerjaan rumah yang cukup besar dimana 90% UMKM yang belum mendapatkan pemanfaatan dari fasilitas KUR yang disiapkan.

 

Mengapa hal ini bisa terjadi?

Disebabkanadanya aturan yang tertuang di dalam per-Undang Undangan Perbankan, dimana setiap debitur yang mengajukan pinjaman harus juga menyertakan jaminan walaupun jaminan minimal dengan ativa tetap atau jaminan usaha UMKM.

Masih ragu ragunya Bank yang ditunjuk dalam merealisasikan Program KUR oleh Pemerintah, walaupun Pemerintah telah mengeluarkan Program penjaminan 70%-100% tetap saja tidak membuat peningkatan dalam penyaluran KUR selama ini.

Belum lagi sulitanya para UMKM untuk mendapatkan perizinan di masing masing tempat usaha mereka.Masih rendahnya para Usaha Kecil dan Mikro dalam membuat laporan keuangan dan pembukuan.Sehingga menyulitkan bagi Bank untuk memberikan fasilitas KUR, karena tidak bankable.

 

Bila kita perhatikan rata rata para usaha Kecil & Mikro membutuhkan putaran dan tambahan modal usahanya di bawah 50 juta Rupiah. Atau bisa dimulai dengan tahapan 5-10 juta, 15-25 juta ,25juta dan 50 juta Rupiah. Tergantung jenis usaha dan kebutuhan dari masing masing pelaku usaha Kecil & Mikro, juga dengan suku bunga yang realistis berkisar antara 12-15% atau 3-5 % lebih tinggi dari kredit bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pemerintah dapat melakukan tahapan pengajuan KUR dengan menggandeng Bank untuk terlibat dalam proses realisasi program tersebut.


Dalam waktu 5 tahun dapat disalurkan dana KUR sebesar Rp: 1.565 Trilyun kepada 107 juta para usaha Kecil & Mikro.

Berdasarkan Data BI, total penyaluran kredit oleh seluruh Bank di tahun 2013 Rp.3.504Trilyun dengan 38,852.805 debitur. Sedangkan di tahun 2014 RP: 3.935Trilyun dengan41.307.887 debitur. Artinya bila kita mengajukan skema total KUR, Bank hanya memberikan 10%/tahun berkisar (300-400trilyun) dari total kredit mereka kepada UMKM.

 

 Penyebab realisasi KUR yang minim adalah:

  1. Adanya aturan yang tertuang di dalam per-Undang Undangan Perbankan, dimana setiap debitur yang mengajukan pinjaman harus juga menyertakan jaminan walaupun jaminan minimal dengan ativa tetap atau jaminan usaha UMKM.
  2. Masih ragu ragunya Bank yang ditunjuk dalam merealisasikan Program KUR oleh Pemerintah, walaupun Pemerintah telah mengeluarkan Program penjaminan 70% sd 100%
  3. Masih sulitnya para UMKM untuk mendapatkan perizinan di tempat usaha mereka masing masing.
  4. Masih rendahnya para Usaha Kecil dan Mikro dalam membuat laporan keuangan dan pembukuan.
  5. Karena tidak bankable menyulitkan bagi Bank untuk memberikan fasilitas KUR.

Untuk realisasi target KUR

  1. Bila kita mengacu pada skema KUR, maka Bank hanya  memberikan 10%/tahun  berkisar (300-400trilyun)  dari total kredit mereka kepada UMKM.
  2. Pemerintah  harus  menyerahkan sepenuhnya kepada Bank.
  3. Harus ada perubahan Regulasi Perbankan secara mendasar

Tentu ini bukanlah pekerjaan mudah bagi Pemerintah untuk dapat menyediakan anggaran KUR sebesar itu. Oleh karenanya Pemerintah saat ini harus berani mengambil kebijakan dan bersama sama dengan DPR RI untuk merubah Undang undang PerbankanNasional.  

Sebagai dasar penekanan dan kewajiban bagi perbankan Nasional, daerah dan swasta untuk memberikan fasilitas KUR kepada para debitur khususnya UMK.Dengan perbandingan rasio permodalan yang dimiliki oleh masing masing perbankan itu sendiri.Tentu dengan persyaratan yang lebih dipermudah agar para UMKM dapat menikmati fasilitas KUR dari semua Perbankan yang ada.

 

    Langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah:

  1. Oleh karenanya Pemerintah harus berani mengambil kebijakan dan bersama DPR RI untuk merubah Undang undang Perbankan Nasional.

  2. Perubahan UU Perbankan Sebagai dasar penekanan dan memberikan kewajiban bagi perbankan Nasional, daerah dan swasta untuk dapat memfasilitasi KUR kepada para debitur khususnya UMK

  3. Tentu dengan perbandingan rasio permodalan yang dimiliki oleh masing masing Bank itu sendiri.

  4. Dan dengan persyaratan yang lebih dipermudah agar para UMKM dapat menikmati fasilitas KUR dari semua Bank.

Refrensi  Usaha Mikro Kecil

  1. Rata rata pelaku usaha Kecil & Mikro membutuhkan putaran dan tambahan modal usahanya di bawah 50 juta Rupiah. 

      2. Atau bisa dimulai dengan tahapan
          a.5-10 juta,
          b.15-25 juta,
          c.25juta dan
          d.50 juta Rupiah 

     3. Suku bunga yang realistis berkisar antara 12-15%  atau 3-5 % lebih  tinggi dari  kredit 
         bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Dengan demikian Pemerintah tidak perlu lagi dibebankan kepada persoalan penyediaan permodalandana KUR untuk para UMK.

Bank juga memiliki tanggung jawab untuk membina para debiturnya di masing masing wilayah kerja Bank tersebut berada. Pemerintah juga bertanggung jawab untuk melakukan pendataan dan memberikan surat izin bagi para usaha kecil & mikro sebagai data awal bagi calon debitur. Memberikan pelatihan, promosi, kemudahan informasi dan kemudahn kemudahan lainnya. Disamping itu juga Pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana penunjang bagi kemajuan dan suksesnya program KUR.

Ketegasan Pemerintah juga diperlukan dalam pemberian sanksi kepada Bank yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Pada akhirnya Pemerintah bisa membantu Pelaku Usaha Mikro dan Kecil agar terciptanya masyarakat yang adil makmur, kuat dan Sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun