Mohon tunggu...
Burhan Saidi
Burhan Saidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta perduli rakyat

"Mencari Pemimpin yang berjuang untuk Rakyatnya dan siap bersama dengannya dalam perjuangan"

Selanjutnya

Tutup

Money

Saatnya Kita Perjuangkan Perubahan UU Perbankan yang Berpihak pada Usaha Mikro & Kecil

20 September 2015   23:45 Diperbarui: 21 September 2015   00:24 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Program KUR yang dicanangkan oleh Presiden SBY waktu cukup baik dan sangat membantu, namun banyak hal yang harus diperbaiki untuk mempermudah bagi para UMKM.

Contoh salah satu persyaratan yang diajukan oleh Bank penyalur KUR yang ditunjuk selama ini:

Kredit Mikro

Bank menyediakan Kredit Usaha Mikro bagi yang membutuhkan Kredit Investasi (KI) dan atau Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengembangan usaha produktif maupun konsumtif skala mikro.

Fasilitas pembiayaan ini dapat diberikan kepada semua pemilik usaha mikro dan usaha rumah tangga baik berbentuk perusahaan, kelompok usaha, dan perorangan (seperti pedagang, petani, peternak, dan nelayan).

  1. KUM (Kredit Usaha Mikro)

Kredit Usaha Mikro khusus diberikan kepada Usaha Mikro dengan maksimum limit kredit sebesar Rp 100 juta. Khusus untuk fasilitas top up diperkenankan sampai dengan limit Rp 200 juta.

  1. KSM (Kredit Serbaguna Mikro)

Untuk pembiayaan berbagai macam keperluan (serbaguna), selama tidak melanggar kesusilaan, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum dengan maksimum limit kredit sebesar Rp.50 Juta.

 

Persyaratan Calon Debitur

  1. Kredit Usaha Mikro (KUM)
  • Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
  • Melampirkan bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang menikah).
  • Khusus kredit Rp 50 juta keatas dipersyaratkan NPWP.
  • Surat Keterangan Usaha dari Desa /Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana yang bersangkutan memiliki usaha ; atau
  • Surat Ijin Usaha.
  • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.

Fitur Kredit:

  • Sifat kredit adalah aflopend plafond (angsuran tetap)
  • Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan
  • Agunan adalah berupa objek yang dibiayai & berupa fixed assets (aktiva tetap)

Sejak diluncurkannya KUR tahun 2007 sampai denganDesember 2014 KUR yang telah disalurkan mencapai sebesar Rp178,8(Seratus Tujuh Puluh Delapan Koma Delapan) triliun dengan total debitursebanyak 12,4 (Dua Belas Koma Empat) juta debitur.Padahal menurut data dari BPS tahun 2013 jumlah UMKM Indonesia mencapai 107,934,046 orang. Artinya penerima KUR selama 7 tahun baru 10,3% dari total UMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun