Dalam waktu 5 tahun dapat disalurkan dana KUR sebesar Rp: 1.565 Trilyun kepada 107 juta para usaha Kecil & Mikro.
Berdasarkan Data BI, total penyaluran kredit oleh seluruh Bank di tahun 2013 Rp.3.504Trilyun dengan 38,852.805 debitur. Sedangkan di tahun 2014 RP: 3.935Trilyun dengan41.307.887 debitur. Artinya bila kita mengajukan skema total KUR, Bank hanya memberikan 10%/tahun berkisar (300-400trilyun) dari total kredit mereka kepada UMKM.
Â
 Penyebab realisasi KUR yang minim adalah:
- Adanya aturan yang tertuang di dalam per-Undang Undangan Perbankan, dimana setiap debitur yang mengajukan pinjaman harus juga menyertakan jaminan walaupun jaminan minimal dengan ativa tetap atau jaminan usaha UMKM.
- Masih ragu ragunya Bank yang ditunjuk dalam merealisasikan Program KUR oleh Pemerintah, walaupun Pemerintah telah mengeluarkan Program penjaminan 70% sd 100%
- Masih sulitnya para UMKM untuk mendapatkan perizinan di tempat usaha mereka masing masing.
- Masih rendahnya para Usaha Kecil dan Mikro dalam membuat laporan keuangan dan pembukuan.
- Karena tidak bankable menyulitkan bagi Bank untuk memberikan fasilitas KUR.
Untuk realisasi target KUR
- Bila kita mengacu pada skema KUR, maka Bank hanya memberikan 10%/tahun berkisar (300-400trilyun) dari total kredit mereka kepada UMKM.
- Pemerintah harus menyerahkan sepenuhnya kepada Bank.
- Harus ada perubahan Regulasi Perbankan secara mendasar
Tentu ini bukanlah pekerjaan mudah bagi Pemerintah untuk dapat menyediakan anggaran KUR sebesar itu. Oleh karenanya Pemerintah saat ini harus berani mengambil kebijakan dan bersama sama dengan DPR RI untuk merubah Undang undang PerbankanNasional. Â
Sebagai dasar penekanan dan kewajiban bagi perbankan Nasional, daerah dan swasta untuk memberikan fasilitas KUR kepada para debitur khususnya UMK.Dengan perbandingan rasio permodalan yang dimiliki oleh masing masing perbankan itu sendiri.Tentu dengan persyaratan yang lebih dipermudah agar para UMKM dapat menikmati fasilitas KUR dari semua Perbankan yang ada.
Â
   Langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah:
Oleh karenanya Pemerintah harus berani mengambil kebijakan dan bersama DPR RI untuk merubah Undang undang Perbankan Nasional.
Perubahan UU Perbankan Sebagai dasar penekanan dan memberikan kewajiban bagi perbankan Nasional, daerah dan swasta untuk dapat memfasilitasi KUR kepada para debitur khususnya UMK
Tentu dengan perbandingan rasio permodalan yang dimiliki oleh masing masing Bank itu sendiri.
Dan dengan persyaratan yang lebih dipermudah agar para UMKM dapat menikmati fasilitas KUR dari semua Bank.
Refrensi Usaha Mikro Kecil
- Rata rata pelaku usaha Kecil & Mikro membutuhkan putaran dan tambahan modal usahanya di bawah 50 juta Rupiah.Â
    2. Atau bisa dimulai dengan tahapan
         a.5-10 juta,
         b.15-25 juta,
         c.25juta dan
         d.50 juta RupiahÂ