Â
Melihat pada data statistic jumlah Pedagang, Perternak, Petani, Nelayan dan Home industry, tentunya realisasi program KUR sejak diluncurkan tahun 2007 sd 2014 baru berkisar 12,4 juta debitur atau sama dengan 10% saja yang baru menikmati program KUR tersebut.
Pemerintah masih memiliki kerjaan rumah yang cukup besar dimana 90% UMKM yang belum mendapatkan pemanfaatan dari fasilitas KUR yang disiapkan.
Â
Mengapa hal ini bisa terjadi?
Disebabkanadanya aturan yang tertuang di dalam per-Undang Undangan Perbankan, dimana setiap debitur yang mengajukan pinjaman harus juga menyertakan jaminan walaupun jaminan minimal dengan ativa tetap atau jaminan usaha UMKM.
Masih ragu ragunya Bank yang ditunjuk dalam merealisasikan Program KUR oleh Pemerintah, walaupun Pemerintah telah mengeluarkan Program penjaminan 70%-100% tetap saja tidak membuat peningkatan dalam penyaluran KUR selama ini.
Belum lagi sulitanya para UMKM untuk mendapatkan perizinan di masing masing tempat usaha mereka.Masih rendahnya para Usaha Kecil dan Mikro dalam membuat laporan keuangan dan pembukuan.Sehingga menyulitkan bagi Bank untuk memberikan fasilitas KUR, karena tidak bankable.
Â
Bila kita perhatikan rata rata para usaha Kecil & Mikro membutuhkan putaran dan tambahan modal usahanya di bawah 50 juta Rupiah. Atau bisa dimulai dengan tahapan 5-10 juta, 15-25 juta ,25juta dan 50 juta Rupiah. Tergantung jenis usaha dan kebutuhan dari masing masing pelaku usaha Kecil & Mikro, juga dengan suku bunga yang realistis berkisar antara 12-15% atau 3-5 % lebih tinggi dari kredit bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pemerintah dapat melakukan tahapan pengajuan KUR dengan menggandeng Bank untuk terlibat dalam proses realisasi program tersebut.