Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara mengadukan terkait dugaan bocoran informasi Materi Debat (Selasa, 12 November 2024). Bocoran tersebut diduga menguntungkan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 04 Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe. Atas berbagai persoalan yang mengemuka, KPU Republik Indonesia didesak segera menghentikan Ketua dan Anggota KPU Maluku Utara. DKPP juga didesak untuk menindaklanjuti aduan laporan masyarakat Maluku Utara terkait indikasi pelanggaran Kode Etik yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU Maluku Utara.
Tak hanya itu, Surat Permohonan dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara bernomor 023/REK.KES/X/2023, tertanggal 17 Oktober 2024 tentang rekomendasi nama Rumah Sakit untuk pemeriksaan kesehatan calon pengganti dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024 juga menuai protes.Â
Surat tersebut dinilai cacat hukum. Hal-hal yang dinilai tidak proper, malah dilakukan KPU Provinsi Maluku Utara. Semoga dinamika yang berkembang bukanlah warming up menuju konflik sosial. Seharusnya KPU dalam situasi ini lebih pruden menetapkan Sherly sebagai calon Gubernur Maluku Utara, tak menimbulkan kesan tergesa-gesa.Â
Alasan kondisi darurat tidak boleh menggugurkan poin atau syarat substansial dan prinsip dalam regulasi yang ada. Kasus Sherly ini bisa menjadi semacam ''yurisprudensi'' bagi calon Kepala Daerah lainnya di Indonesia. Menariknya, dari 5 Komisioner KPU Malut tidak kita temukan adanya ''dissenting opinion''. Semua seirama, satu suara, dan tertib, tak ada protes.
KPU Malut sebagai penanggung jawab (person in charge)Â dalam konteks ini harus melakukan check out secara detail seluruh dokumen Sharly. Tak boleh ada kesan standar ganda dari sikap atau keputusan KPU Malut. Ketika kita ''zooming'', Tempo.co, pada Jumat, 25 Oktober 2024 memuat berita berjudul ''Sherley Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos Ditetapkan Sebagai Cagub Maluku Utara''.Â
Dalam pemberitaan tersebut, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, di Ternate, Kamis, 24 Oktober 2024 menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil penelitian dokumen, hasil klarifikasi, hingga tanggapan masyarakat telah dilalui dan Sherly Tjoanda memenuhi syarat menjadi Cagub Malut yang berdampingan dengan Cawagub Sarbin Sehe.
Lantas kenapa banyak pihak mempertanyakan dan menggugat kepusan KPU Malut?. Apakah ada rangkaian proses atau tahapan yang diringkas?, lalu publik tidak diedukasi secara komprehensif. Ini challenge dan ujian bagi KPU Provinsi Malut. Jangan main-main karena sejarah mencatat semuanya. KPU Malut telah berani menempatkan posisinya dalam bara konflik.
Ketika transisi demokrasi gagal dikonsolidasikan, maka kita bersiap menunggu datangnya bencana dahsyat. Seperti itu pula denan Institusi pemerintah yang mengintervensi, tak menempatkan posisi sesuai domain. Tatanan demokrasi akan kacau-balau jadinya. KPU yang sebetulnya tidak mau cawe-cawe dengan politik praktis sekalipun tetap ditarik-tarik. Apalagi yang genit, serampangan, melibatkan diri dalam politik praktis.
Peta politik di Maluku Utara tidak sedang baik-baik saja. KPU berperan  di tengah mengatur lalu lintas proses demokrasi. Harus lebih mereposisi dirinya. Kendali atas terciptanya kondusifitas di tengah masyarakat itu ada di pundak kita masing-masing (semua individu). Komisioner KPU Malut jangan mau menjadi episentrum dan hiposentrum politik. Diakui ataupun tidak, kecemasan agar tidak terjadinya konflik sudah mulai terasa. Mari kita mawas diri, aktifkan kewarasan jangan mau dibodohi politikus culas.  Â
Segala anggapan buruk atas keberpihakan KPU Malut, para Komisioner yang disebut-sebut terafiliasi politik, tendensius segera kembali ke jalan yang benar. Seperti apapun itu sikap partisan akan meninggalkan jejak. Sesudahnya, semua manuver dan cara-cara tak elok yang dilakukan akan dicatat dalam lembar sejarah. Melakukan keburukan, bersiaplah dicaci generasi mendatang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI