Kita harus mengetahui garis besar perjuangan, bahwa kesejahteraan, keadilan, persatuan, dan kemajuan merupakan cita-cita bersama yang wajib ditegakkan. Merebut kekuasaan itu jalan menuju pada kepentingan bersama (common interest), bukan tujuan akhir. Sehingga menjadi rancu, dan lucu kita membuang energi meributkan sesuatu yang semestinya tidak perlu diributkan. Pilkada Serentak di Malut sejatinya melahirkan suasana yang riang gembira, tanpa penyelenggara Pemilu terlibat menjadi jongos dari politikus.
Emha Ainun Najib, seorang Seniman Indonesia, dalam kalimat bijak menyebut kejahatan adalah nafsu yang terdidik. Kepandaian sering kali adalah kelicikan yang menyamar. Adapun kebodohan, acapkali adalah kebaikan yang bernasib buruk. Kelalaian adalah itikad baik yang terlalu polos. Dan kelemahan adalah kemuliaan hati yang berlebihan. Kita semua perlu berada dalam keberpihakan yang konstruktif.
Bagi Penyelenggara Pemilu yang dituntut tegak lurus, mereka punya guidance. Berpegang dan berpedoman berupa nilai-nilai kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, pro terhadap kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Kesemua ini itu perlu dibumikan, jangan dijadikan sebagai beban. Melainkan tugas suci yang dengan penuh kegembiraan harus sanggup dilaksanakan.
Kembali menelisik kehadiran Sherly Tjoanda, di pentas Pemilihan Gubernur Malut tahun 2024. Kesehatan tubuhnya masih bermasalah. Terbukti hingga Debat Publik (sesi pertama), di Sofifi, Selasa, 12 November 2024, Sherly yang tampil di arena Debat masih menggunakan alat bantu. Berdiri dalam kondisi yang tidak normal, kabarnya ia masih dalam perawatan. Sherly berada pada status unfit. Dalam Debat yang membahas tema: ''Penguatan Daya Saing Ekonomi Daerah Melalui Pengembangan Sosial Budaya'', terpantau Sherly menggunakan alat untuk menopang dirinya saat berdiri.
Masih dalam rangkaian resistensi publik atas keputusan KPU Provinsi Malut, dinilai cacat prosedur. Masyarakat secara berjilid-jilid melakukan demonstrasi, baik di kantor KPU Malut hingga di Jakarta. Seperti unjuk rasa yang dilakukan Front Persatuan Peduli Demokrasi di kantor Bawaslu Republik Indonesia, pada Rabu, 13 November 2024. Sherly disebut tidak memenuhi kriteria kesehatan, diduga tidak memenuhi 22 kriteria gangguan kesehatan.
Melalui data yang disampaikan Zainal Ilyas, Koordinator aksi Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara menemukan informasi dimana pemeriksaan kesehatan atas Sherly di Rumah Sakit Gatot Subroto hanya dilaksanakan 6 jam. Yang dimulai pukul 08:00 -- 14:00, setelahnya dinyatakan selesai. Anehnya, pada pemeriksaan kesehatan tersebut Komisioner KPU Malut tidak berada di Rumah Sakit tersebut. Bawaslu Malut bahkan tidak diberikan akses. (Baca, Detik.com https://beritadetik.id/2024/11/13/cacat-prosedur-loloskan-sherly-tjoanda-kpu-malut-diadukan-ke-bawaslu-ri/).
Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara mengadukan terkait dugaan bocoran informasi Materi Debat (Selasa, 12 November 2024). Bocoran tersebut diduga menguntungkan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 04 Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe. Atas berbagai persoalan yang mengemuka, KPU Republik Indonesia didesak segera menghentikan Ketua dan Anggota KPU Maluku Utara. DKPP juga didesak untuk menindaklanjuti aduan laporan masyarakat Maluku Utara terkait indikasi pelanggaran Kode Etik yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU Maluku Utara.
Tak hanya itu, Surat Permohonan dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara bernomor 023/REK.KES/X/2023, tertanggal 17 Oktober 2024 tentang rekomendasi nama Rumah Sakit untuk pemeriksaan kesehatan calon pengganti dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024 juga menuai protes. Surat tersebut dinilai cacat hukum. Hal-hal yang dinilai tidak proper, malah dilakukan KPU Provinsi Maluku Utara. Semoga dinamika yang berkembang bukanlah warming up menuju konflik sosial.
Seharusnya KPU dalam situasi ini lebih pruden menetapkan Sherly sebagai calon Gubernur Maluku Utara, tak menimbulkan kesan tergesa-gesa. Alasan kondisi darurat tidak boleh menggugurkan poin atau syarat substansial dan prinsip dalam regulasi yang ada. Kasus Sherly ini bisa menjadi semacam ''yurisprudensi'' bagi calon Kepala Daerah lainnya di Indonesia. Menariknya, dari 5 Komisioner KPU Malut tidak kita temukan adanya ''dissenting opinion''. Semua seirama, satu suara, dan tertib, tak ada protes.
KPU Malut sebagai penanggung jawab (person in charge) dalam konteks ini harus melakukan check out secara detail seluruh dokumen Sharly. Tak boleh ada kesan standar ganda dari sikap atau keputusan KPU Malut. Ketika kita ''zooming'', Tempo.co, pada Jumat, 25 Oktober 2024 memuat berita berjudul ''Sherley Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos Ditetapkan Sebagai Cagub Maluku Utara''.Â
Dalam pemberitaan tersebut, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, di Ternate, Kamis, 24 Oktober 2024 menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil penelitian dokumen, hasil klarifikasi, hingga tanggapan masyarakat telah dilalui dan Sherly Tjoanda memenuhi syarat menjadi Cagub Malut yang berdampingan dengan Cawagub Sarbin Sehe.