Mohon tunggu...
Budi Septiawan
Budi Septiawan Mohon Tunggu... Dosen - Menulis adalah pesan bagi generasi mendatang jika kita sudah mati. Pesan bahwa kita pernah hidup dan berkontribusi pada kehidupan

Penulis adalah Dosen Tetap Program Studi Akuntansi Universitas Pasundan Bandung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Meningkatkan Transparansi Pengelolaan Dana Desa Melalui 3 Pilar Fundamental "Triangle Towards Transparency"

15 Agustus 2020   13:33 Diperbarui: 15 Agustus 2020   13:38 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada akhirnya semua bidang keilmuan tersebut akan bahu membahu memberikan pemahaman dan kekuatan ilmu kepada seluruh komponen pedesaan, agar lebih cerdas dalam berkegiatan di desa, tidak hanya dana desa yang mampu dikelola dengan mapan.

2. Pengawasan, Partisipasi Aktif, Evaluasi

Sesungguhnya pada pilar ini, ada banyak pihak yang terlibat dan turut serta membangun desa. Pihak utama dan pertama seperti yang sempat saya singgung di awal tulisan, yakni masyarakat desa itu sendiri, sayang rasanya jika masyarakat hanya menonton saja kegiatan atau program yang sedang dikerjakan pemerintah desanya, tanpa berpikir kritis dan bertanya-tanya. 

Program ini manfaatnya untuk siapa ? Apakah program ini sudah tepat sasaran ? Program ini jangka pendek atau jangka panjang ? Itu adalah contoh pertanyaan-pertanyaan yang harus muncul dari masyarakat desa jika akan diadakannya program kerja. 

Hal wajib dilaksanakan sebelum menyusun rencana kerja desa adalah seluruh pemangku kepentingan desa melakukan Musrembang yang merupakan forum musyawarah desa. 

Akan sangat ideal jika masyarakat desa ikut aktif dalam forum ini, bersikap kritis dan tidak acuh, juga BPD yang harus bersikeras tidak mau disetir oleh pejabat desa, karena dengan adanya pergerakan dari semua stakeholders tersebut, proses saling menjaga, saling mengawasi dan saling peduli akan terwujud demi desa mereka sendiri. 

Seluruh masyarakat desa dan juga pejabatanya harus menumbuhkan rasa sense of belonging akan desa mereka sendiri, dimana mereka hidup, bersosialisasi, bercengkrama dan saling mengayomi, sehingga dana desa terserap dan teroptimalisasi secara transparan dan tepat sasaran. Jangan sampai Musrembang jadi tempat bagi-bagi "KUE" ya !. 

Pihak selanjutnya adalah Pemerintah Kecamatan sebagai organisasi terdekat dengan desa yang idealnya menaungi kepentingan-kepentingan di desa-desa. Pemerintah Kecamatan harus berkoordinasi dengan desa-desa dibawah garis pemerintahannya untuk mengarahkan desa ke arah yang lebih baik karena memang tertuang di PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1). 

Seperti contohnya adalah harus ada koordinasi antar desa yang lokasinya tidak berjauhan, dimana mereka bisa melaksanakan program secara masing-masing dengan mandiri, tapi ada juga program yang bisa dikerjakan secara bersama-sama seperti revitalisasi pengairan/irigasi sawah, yang mana air tersebut mengaliri sawah-sawah di dua desa misalnya. 

Dengan adanya koordinasi dan singkronisasi kegiatan antar desa, tidak hanya transparan yang dicapai, tetapi juga rasa saling menghormati antar desa ke desa maupun desa ke kecamatan juga sebaliknya. Mantap !. Selanjutnya adalah proses evaluasi yang dilakukan dalam bentuk audit dana desa. 

Perlu digarisbawahi peran audit atau pemeriksaan bukanlah mencari-cari kesalahan dari operasional dana desa yang digunakan, peran audit adalah proses pengawasan dan evaluasi dari dana desa tersebut, seharusnya ujungnya bukan untuk pemberhentian dana desa pada periode selanjutnya jika kinerja keuangan kurang baik, tapi harus ke arah peningkatan SDM dan pengelolaan keuangaan desa itu sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun