Demikian juga dalam pelaksanaan anggaran, selain belanja hibah dan belanja bantuan sosial, telah ditetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). NSPK adalah pedoman yang digunakan untuk mengelola dan menyalurkan dana perimbangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah secara efektif, efisien, dan transparan.
Adanya NSPK berarti siapapun kepala daerahnya, pelaksanaan kegiatan harus seperti itu. Sehingga, ruang yang lebih leluasa untuk realisasi janji tinggal pada belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
Namun, jangan salah sangka bahkan berprasangka kepala daerah hasil Pilkada sekedar penjaja hibah bansos, karena jika dekelola secara jeli sudah terbukti hibah dan basos cukup untuk membangun dinasti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H