Mohon tunggu...
Budyana
Budyana Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar Sepanjang Hayat

Hoby: Calistung Kepribadian : introvert Konten favorite:politik sosial ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mewujudkan Janji Terkendala Gaji Pegawai

3 Desember 2024   11:20 Diperbarui: 4 Desember 2024   10:34 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN) | SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI via Kompas.com

Penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon dilaksanakan melalui pengalihan Jabatan Administrator (eselon III), Pengawas (eselon IV), dan Pelaksana (eselon V) menjadi Jabatan Fungsional pada seluruh instansi pemerintah.

Pengalihan jabatan dilaksanakan baik pusat maupun daerah. Di pusat (34 kementerian, 7 sekretariat lembaga negara, 93 sekretariat lembaga non-struktural, 29 lembaga pemerintah non-kementerian, dan 2 lembaga penyiaran publik) dan daerah (34 pemerintah provinsi dan 514 pemerintah kota dan kabupaten).

Dalam penghematan belanja birokrasi, pengalihan jabatan atau pemangkasan eselon sangat strategis, karena pembiayaan birokrasi baik berupa tunjangan maupun pemberian fasilitas jabatan, berbasis eselon.

Take Home Pay

Selain, eks BAU masih banyak Belanja Langsung (BL) yang ujung-ujungnya belanja pegawai. Misalnya honor tim teknis pelaksanaan kegiatan, ada biaya perjalanan dinas, ada honor narasumber.

Jadi walaupun dalam BL ada pengeluaran yang bagi pegawai berubah menjadi take home pay. Maka, dibuat ketentuan semua honor yang melekat pada pelaksanaan kegiatan dialihkan ke mata anggaran belanja pegawai pada sub-anggaran tunjangan kinerja.

Pengalaman sekretariat daerah Prov. Jateng yang mengalihkan honor kegiatan menjadi tunjangan kinerja. Bahwa pada saat diterimakan sebagai honor tim, maka pejabat eselon II dapat memperoleh 50 juga hingga 60 juta per bulan. Namun, ketika disatukan ke dalam tunjangan kinerja penerimaan per bulan hanya 24 juta per bulan. 

Namun, demi rasa keadilan seyogyanya gaji guru dan tenaga kesehatan dipisahkan dari kelompok belanja operasional atau overhead cost, karena sejatinya sesuai World Bank, gaji guru dan tenaga kesehatan adalah belanja modal atau human capital investment.

PAD

Upaya efisiensi belanja pegawai juga birokrasi, rupanya beririsan dengan take home pay, sehingga kuat resistensi. Bagaimana dengan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah?

Sebagaimana terungkat dalam debat pilkada 2024. Paslon 1 menyampaikan kondisi capaian indictor kemandirian daerah, di mana saat ini rasio pendapatan asli daerah (PAD) hanya 17%. Sementara rasion PAD Kota Surakarta 36,76 %, dan rasio PAD kota Yogyakarta 39,31%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun