Karena hanya namanya yang diganti, sementara isinya tetap, maka tetap saja  BTL melampaui besaran BL. Kemudian ditemukan akal, entah oleh siapa, untuk memindahkan beberapa mata anggaran dari belanja tidak langsung ke belanja langsung.
Yang dipindah ini disebut eks BAU (belanja administrasi umum). BAU mencakup: belanja alat tulis kantor, operasional dan perawatan gedung kantor (telepon, listrik, air minum), operasional dan perawatan kendaraan dinas, rapat dan koordinasi dalam dan luar daerah, dan lain-lain.
Dengan pemindahan BAU keseimbangan BL-BTL membaik, namun masih sulit untuk mencapai BL di atas 50%. Oleh karena itu, diterapkan sangsi bagi daerah yang belum dapat mencapai BL di atas 50% dikenakan moratorium atau tidak boleh menerima PNS baru.
Penyederhanaan Struktur Birokrasi
Ada beberapa kebijakan untuk Penghematan biaya birokrasi ini, antara lain melalui pembatasan rapat di hotel. Hasilnya, bagus bagi keuangan daerah, tetapi asosiasi pengusahan hotel dan restauran yang protes. Ada info, larangan rakor di hotel ini memangkas omset sekitar 40%.
Ada beberapa daerah yang berhasil melakukan efisiensi belanja operasional kendaraan dan rapat koordinasi. Namun, gerakan penghematan ini sporadic atau hanya di beberapa daerah dan tidak diikuti daerah lain.
Ada peluang penghematan di belanja operasional kendaraan. Baik karena jumlah dan nilai belanjanya. Jumlahnya banyak, karena setiap pejabat, mulai eselon IV hingga kepala daerah dan DPRD, mendapatkan kendaraan dinas. Spesifikasi kendaraan menyesuaikan eselon.
Pada setiap kendaraan dinas melekat biaya BBM, suku cadang dan perawatan atau servis. Kendaraan roda empat mendapatkan BBM 10 liter per hari, dalam 20 hari kerja per bulan.
Dengan demikian, diasumsikan pada setiap kendaraan roda empat melakukan perjalanan dinas 100 km. Sementara banyak pejabat yang rumahnya hanya sekitar 5 km dari kantor. Logikanya, tidak masuk bukan?
Misalnya, setiap hari pejabat yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas ke kecamatan, maka sudah tersedia biaya rapat dan koordinasi dalam daerah atau rakondal.
Sebagai pemuncak upaya penghematan biaya birokrasi ini adalah penyederhanaan birokrasi. Dalam hal ini Menteri PANRB telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.