Mohon tunggu...
Budiman
Budiman Mohon Tunggu... Guru - Penulis ⦁ Mubaligh ⦁ Guru

Penulis 2 buku non fiksi remaja (Kun Al Fatih 2017 dan Falyaqul Khairan 2018) ⦁ Mubaligh (Alumni Ma'had Kutubussittah Babussalam Makassar 2016 dan Ma'had Albirr Unismuh Makassar 2021) ⦁ Guru (SMP SMA Wihdatul Ummah Takalar)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

8 Metode Periwayatan Hadis Beserta Contohnya

6 November 2022   21:10 Diperbarui: 6 November 2022   21:32 16826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber : Dokumen pribadi
Sumber : Dokumen pribadi

Kedelapan, al-wijadah

Yakni seseorang dengan tidak melalui sama' atau ijazah, mendapat hadis yang ditulis oleh periwayatnya dalam bentuk sahifah (lembaran hadis atau kitab). Dalam hal ini biasanya seseorang memperoleh hadis Nabi yang termuat dalam kitab karya tulis ulama yang sezaman dengannya atau tidak sezaman. Bila penerima hadis tidak sezaman dengan pemilik kitab, maka al-wijadah baru dibenarkan jika si penemu sudah dapat membuktikan dengan benar bahwa tulisan tersebut asli milik seorang syekh. Oleh karenanya, al-wijadah harus diteliti kebenarannya, bisa melalui khabar mutawatir, atau kesaksian orang-orang terpercaya ataupun karena popularitas kitab tersebut.

Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehannya meriwayatkan dengan cara al-wijadah. Ahmad Syakir salah satu yang tidak membolehkan periwayatan ini, sebab banyak orang di masa kini yang memperoleh informasi dalam berbagai kitab atau majalah kemudian berkata dengan menyandarkan seorang perawi hadis padahal tidak benar demikian. Menurut Syakir, perbuatan ini tidak terpuji sebab telah mengubah pengertian yang tidak benar. Orang tersebut telah merusak peristilahan ilmu hadis. Jika hal ini dibiarkan, maka akan terjadi pemindahan riwayat secara dusta.

Sebaliknya pendapat yang membolehkan periwayatan jenis ini, harus memenuhi syarat-syarat, antara lain;

  1. Tulisan hadis haruslah diketahui secara mutlak siapa periwayat sebenarnya

  2. Kata-kata yang digunakan untuk periwayatan haruslah menunjukkan bahwa asal hadis itu diperolehnya secara al-wijadah

Kalimat yang digunakan dalam periwayatan al-wijadah adalah: 

 وَجَدْتُ بِخَطِّ فُلَانٍ حَدَّثَنَا فُلَانٌ

 وَجَدْتُ فِي كِتَابِ فُلَانٍ بِخَطِّهِ حَدَّثَنَا فُلَانٌ 

 وَجَدْتُ عَنْ فُلَانٍ أَوْ بَلَغَنِي عَنْ فُلَانٍ 

وَجَدْتُ فِي نُسَخِهِ مِنْ كِتَابِ فُلَانٍ 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun