Orang tertentu untuk semua hadis yang sudah pernah didengarnya,
Atau orang yang tidak tertentu, untuk hadis tertentu atau hadis yang tidak tertentu.
Kalimat yang digunakan misalnya,
حَدَّثَنا إِجَازَةً ٬ حَدَّثَنا إِذَنْ ٬ أَجَازَنِي
Contoh periwayatan dengan ijzah,[5]
Keempat, al-munawalah
Maksudnya, seorang ahli hadis memberikan sebuah kitab kepada muridnya agar seorang murid meriwayatkan darinya. Al-Munawalah ada 2 jenis yakni al-munawalah bersama dengan ijazah dan al-munawalah yang tanpa ijazah.
Cara yang pertama: dilaksanakan dengan cara syaikh menyerahkan kepada orang yang mencari hadis, asli sesuai dengan yang didengarnya, dan berkata: 'Ini adalah hadis yang saya dengar', atau 'Ini adalah riwayatku dari fulan, maka riwayatkanlah hadis ini dariku.' Atau ucapaan: 'Saya mengijazahkan kepadamu riwayatnya dariku'. Kemudian orang itu menetapkannya sebagai miliknya, entah nanti dia menghapusnya, menerimanya, atau menolaknya.
Gambaran lain pelaksanaannya adalah seseorang mendatangi syaikh dengan membawa kitab atau bagian dari hadisnya, kemudian dihadapkan di depan syaikh, lalu syeikh merenungkannya kemudian mengembalikan kepada orang itu dan berkata kepadanya: 'saya telah mengetahui apa yang ada di dalamnya, dan itu adalah hadisku dari fulan atau riwayatku dari guru-guruku, maka riwayatkanlah dariku, saya mengijazahkan kepadamu riwayatnya dariku.' Metode yang seperti ini shahih dan dapat diterima.
Yang kedua: menyerahkan tanpa disertai dengan ijazah. Gambaran pelaksanaannya seperti cara pertama, hanya saja ia mengatakan: 'Ini adalah dari hadisku atau dari yang saya dengar', tanpa mengucapkan 'riwayatkanlah dariku atau aku ijazahkan kepadamu riwayatnya' dan sebagainya. Dan menurut pendapat yang shahih tidak boleh meriwayatkan dengan munawalah yang seperti ini.
Kalimat yang digunakan adalah
ناوَلَنِي ٬ ناوَلَنَا ٬ أخْبَرَنا مُناولَةً
Contoh periwayatan dengan al-munawalah :[6]