Mohon tunggu...
Budiman
Budiman Mohon Tunggu... Guru - Penulis ⦁ Mubaligh ⦁ Guru

Penulis 2 buku non fiksi remaja (Kun Al Fatih 2017 dan Falyaqul Khairan 2018) ⦁ Mubaligh (Alumni Ma'had Kutubussittah Babussalam Makassar 2016 dan Ma'had Albirr Unismuh Makassar 2021) ⦁ Guru (SMA Wihdatul Ummah Takalar)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

8 Metode Periwayatan Hadis Beserta Contohnya

6 November 2022   21:10 Diperbarui: 6 November 2022   21:32 16826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber : Dokumen pribadi
Sumber : Dokumen pribadi

Kelima, al-mukatabah/ al-kitabah (kiriman tulisan/surat)

Yaitu cara periwayatan di mana seorang guru menulis dengan tangannya sendiri atau meminta orang lain menulis darinya sebagian hadisnya diperuntukkan kepada murid yang ada berada di tempat lain. Al-Mukatabah terbagi  dua macam; pertama, disertai ijzah, kedua, tanpa ijzah. Secara umum ulama membolehkan kedua metode ini. Bahkan al-mukatabah tanpa disertai ijzah dinilai lebih kuat daripada periwayatan dengan ijazah saja.

Di sisi lain, sekilas metode al-mukatabah memiliki kemiripan dengan metode al-munawalah sebelumnya. Untuk membedakannya dapat dilihat dari 2 perbedaan berikut ini:

  1. Al-Munawalah hadis-hadisnya tidak mesti dalam tulisan, sedangkan al-mukatabah hadisnya mesti tertulis.

  2. Al-Mukatabah ketika hadisnya dicatat, sejak awal telah ada maksud guru untuk diberikan kepada periwayat atau murid tertentu, sedangkan al-munawalah, maksud penyerahan dari guru kemungkinan baru muncul setelah hadis tersebut selesai ditulis.

Kalimat yang digunakan dalam metode al-mukatabah yaitu: 

أخْبَرَنِي بِهِ كِتَابَهُ ٬ أخْبَرَنِي بِهِ مُكتَابَهُ ٬ كَتَبَ إلَيَّ فُلَانٌ

Contoh periwayatan dengan al-mukatabah,[7]

Sumber : Dokumen pribadi
Sumber : Dokumen pribadi

Keenam, al-i'lam 

Maksudnya seorang syaikh memberitahukan kepada muridnya mengenai suatu hadis atau kitab tertentu yang merupakan bagian dari riwayat-riwayat miliknya. Hadis itu telah didengarnya atau diambilnya dari gurunya juga. Atau perkataan lain yang senada, tanpa menyatakan darinya. Kalimat yang digunakannya seperti,

أخْبَرَنا إِعْلَامًا ، وَلَا أعْلَمَنِي إلَّا

Mayoritas ahli hadis berpendapat bahwa periwayatan seperti ini dibolehkan. Sebab pemberitahuan guru kepada muridnya berarti pemberian ijazah kepadanya. Sehingga hal itu menjadi indikator bahwa guru rela bila muridnya menyampaikan hadis-hadisnya. Ini adalah pendapat sebagian mutaqaddimin seperti Ibnu Juraij dan kebanyakan ulama mutaakhirin. Namun ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa penerimaan hadis dengan model al-i'lam harus disertai dengan pemberian ijazah, jika tidak maka periwayatan hadis itu tidak absah.

Bahkan dengan tegas Ibnu Shalah berpendapat bahwa periwayatan dengan cara al-i'lam tidak sah karena 2 alasan;

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun