Sudah menjadi rahasia umum di kalangan pemborong, setiap tahun ada "jatah" proyek dari Pemda. Baik melalui asosiasi maupun jalur lain.
Pemborong, yang tidak mau capek dengan alasan apa pun, cenderung lebih suka menjual jatah proyek kepada pemborong lainnya.
Sebetulnya ada ketentuan yang mengatur subkontraktor untuk sebagian pekerjaan, yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) alias pemilik proyek.
Namun tidak dalam kasus pemborong menjual seluruh pekerjaan di bawah tangan. Men-subkontrakkan proyek agar memperoreh sejumlah kompensasi.
Dengan menjual keseluruhan pekerjaan, pemborong pertama memperoleh bagian sekian persen dari nilai bersih proyek (setelah dipotong pajak-pajak) dari subkontraktor tak resmi.
Jadi dengan hanya menjual "jatah proyek", seseorang mendapatkan uang secara mudah tanpa perlu berkeringat.
***
Intermeso. Kembali ke ihwal pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan.
Atas hak istimewa diberikan pemerintah tersebut, beberapa ormas keagamaan belum menanggapi. Sebagian ragu-ragu atau menolak.
Mereka yang masih ragu adalah Pengurus Pusat Muhammadiyah, Persatuan Gereja Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia.
Sementara ormas keagamaan yang tegas menolak meliputi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).