Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ini Ormas Keagamaan yang Gercep Terima Tawaran Jokowi

8 Juni 2024   07:08 Diperbarui: 8 Juni 2024   07:22 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah menjadi rahasia umum di kalangan pemborong, setiap tahun ada "jatah" proyek dari Pemda. Baik melalui asosiasi maupun jalur lain.

Pemborong, yang tidak mau capek dengan alasan apa pun, cenderung lebih suka menjual jatah proyek kepada pemborong lainnya.

Sebetulnya ada ketentuan yang mengatur subkontraktor untuk sebagian pekerjaan, yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) alias pemilik proyek.

Namun tidak dalam kasus pemborong menjual seluruh pekerjaan di bawah tangan. Men-subkontrakkan proyek agar memperoreh sejumlah kompensasi.

Dengan menjual keseluruhan pekerjaan, pemborong pertama memperoleh bagian sekian persen dari nilai bersih proyek (setelah dipotong pajak-pajak) dari subkontraktor tak resmi.

Jadi dengan hanya menjual "jatah proyek", seseorang mendapatkan uang secara mudah tanpa perlu berkeringat.

***

Intermeso. Kembali ke ihwal pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan.

Atas hak istimewa diberikan pemerintah tersebut, beberapa ormas keagamaan belum menanggapi. Sebagian ragu-ragu atau menolak.

Mereka yang masih ragu adalah Pengurus Pusat Muhammadiyah, Persatuan Gereja Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia.

Sementara ormas keagamaan yang tegas menolak meliputi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun