Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ini Ormas Keagamaan yang Gercep Terima Tawaran Jokowi

8 Juni 2024   07:08 Diperbarui: 8 Juni 2024   07:22 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur ormas boleh kelola lahan tambang.(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Presiden Joko Widodo memberikan izin pertambangan khusus kepada ormas keagamaan, pada tanggal 30 Mei 2024.

Melalui PP No 25/2024, pemerintah memberikan penawaran Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas, kepada badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

WIUPK dimaksud adalah lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Ketentuan penawaran WIUPK secara prioritas dimuat dalam Bab VI Paragraf 3 Pasal 83A (sisipan antara pasal 83 dan 84), di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan, atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Sebagian pihak curiga, PP itu sarat nuansa politik (balas jasa politik).

Sebagian meragukan kemampuan ormas keagamaan mengelola tambang, yang ujung-ujungnya berlaku sebagai "broker" penjual konsesi kepada perusahaan lain.

Seperti biasa, pihak pemerintah menampik kecurigaan dan keraguan tersebut.

***

Dalam skala lebih kecil, jauuuuh... lebih kecil, dan bukan satu perbandingan yang on par, praktik penjualan hak mengerjakan proyek tidak jarang terjadi di lingkungan pemborong Pemda.

Dulu ya sewaktu saya masih aktif! Semoga sekarang praktik buruk itu sudah tidak ada lagi.

Sudah menjadi rahasia umum di kalangan pemborong, setiap tahun ada "jatah" proyek dari Pemda. Baik melalui asosiasi maupun jalur lain.

Pemborong, yang tidak mau capek dengan alasan apa pun, cenderung lebih suka menjual jatah proyek kepada pemborong lainnya.

Sebetulnya ada ketentuan yang mengatur subkontraktor untuk sebagian pekerjaan, yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) alias pemilik proyek.

Namun tidak dalam kasus pemborong menjual seluruh pekerjaan di bawah tangan. Men-subkontrakkan proyek agar memperoreh sejumlah kompensasi.

Dengan menjual keseluruhan pekerjaan, pemborong pertama memperoleh bagian sekian persen dari nilai bersih proyek (setelah dipotong pajak-pajak) dari subkontraktor tak resmi.

Jadi dengan hanya menjual "jatah proyek", seseorang mendapatkan uang secara mudah tanpa perlu berkeringat.

***

Intermeso. Kembali ke ihwal pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan.

Atas hak istimewa diberikan pemerintah tersebut, beberapa ormas keagamaan belum menanggapi. Sebagian ragu-ragu atau menolak.

Mereka yang masih ragu adalah Pengurus Pusat Muhammadiyah, Persatuan Gereja Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia.

Sementara ormas keagamaan yang tegas menolak meliputi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

Sedangkan satu ormas keagamaan ini merespons cepat PP Nomor 25/2024 itu. Siapakah dia?

Membaca kompas.id 7 Juni 2024, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadila, mengatakan bahwa pekan depan PBNU mendapatkan izin mengelola WIUPK, yang merupakan tambang batubara bekas grup usaha Bakrie PT Kaltim Prima Coal.

Untuk itu pemerintah akan mencarikan kontraktor terbaik sebagai mitra ormas.

Rupa-rupanya Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) cepat menangkap peluang tawaran izin tambang batubara prioritas.

Harapan besar kita, badan usaha milik PBNU mengelola lahan pertambangan secara profesional.

Dan mampu mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat, selain keuntungan ekonomi, sesuai amanat peraturan di atas, sehingga dapat menepis kecurigaan dan keraguan sementara pihak.

Semoga demikian adanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun