Tanpa pencatatan rapi pun Uda merasakan keuntungan dari kegiatan usahanya. Uda hanya mengerti bahwa dalam berdagang agar menjunjung tinggi sifat jujur.
Praktik yang telah dilakukan Uda selama berdagang lebih dari 13 tahun adalah:
- Menjual barang dengan timbangan sesuai.
- Menjaga harga barang kurang lebih sama dengan harga di pasar.
- Tidak melebih-lebihkan harga melampaui kewajaran.
- Memberikan barang kepada konsumen dengan kualitas sebagaimana disampaikannya.
- Bersedekah dan bersyukur atas rezeki diterima.
Dengan itu Uda merasa tercukupi dan memperoleh manfaat dari toko sembako dikelolanya, tanpa dipusingkan dengan bilangan-bilangan yang berbelit-belit di pembukuan.
Ia cukup membaca dan mengingat-ingat angka di bon belanjaan grosir untuk menentukan harga eceran. Juga demi menyiasati fluktuasi harga. Tidak pakai njlimet.
Ada yang mau mengajarkan pembukuan kepada Uda dan kawan-kawan?
Rujukan: Jurnal BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan RI), "Tinjauan Manfaat Penetapan Jangka Waktu Tertentu Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H