Sepertinya pungutan liar telah melembaga sampai ke masyarakat berpenghasilan rendah. Pungli adalah perbuatan dilarang dan memiliki konsekuensi hukum, kalau ketahuan serta ada yang melaporkan.
Meskipun demikian, sebagian masyarakat bersikap kompromistis terhadap pungli. Terpenting urusan lancar. Sosialisasi bahwa pungli itu tidak diperbolehkan agaknya sudah kabur.
Dalam pengurusannya, warga "memaklumi" bahwa ada semacam potongan atas uang diperoleh. Bila tidak, bisa jadi ia akan dipersulit untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bahkan harapan memperoleh BSPS bisa pupus.
Logika sederhananya, lebih baik uang dipotong daripada tidak mendapatkan bantuan.
Jadi, pada kasus di atas terjadi pungli yang tidak seharusnya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Ia tidak berdaya menghadapi "tekanan-tekanan" merugikan atas hak diperoleh.
Moga-moga cuma ada satu kasus pungli terhadap BSPS. Cukup menimpa penerima di atas saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H