Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pungli kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah

1 September 2022   20:35 Diperbarui: 1 September 2022   20:40 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah penerima BSPS sedang dipugar (dokumen pribadi)

"Jumlah bantuan diterima dari pemerintah nyatanya tidak utuh," ujar pemilik rumah yang juga berprofesi sebagai pengojek daring itu.

Saat itu saya tidak mengerti apa yang dimaksud. Baru paham setelah berjumpa lagi beberapa hari kemudian.

Ia menerangkan bahwa uang diterima dipotong senilai Rp 500 ribu untuk biaya pengurusan. Lalu dikutip Rp 100 ribu untuk biaya administrasi. Sedangkan bantuan berupa material bangunan jumlahnya susut sekitar 30 persen.

Dari total bantuan pemerintah senilai Rp 20 juta ia menerima bersih:

  • Uang tunai 1,9 juta.
  • Material bangunan senilai Rp 12,250 juta.

Alhasil penerima BSPS yang saya jumpai itu hanya mendapat Rp 14,150 saja dari seharusnya Rp 20 juta. Terdapat potongan nyaris sepertiga bagian.

Ilustrasi perhitungan penerimaan BSPS (dokumen pribadi)
Ilustrasi perhitungan penerimaan BSPS (dokumen pribadi)

Sayangnya saya tidak berhasil memperoleh keterangan, siapa yang telah lancang mengutip uang dari penerima BSPS. Patut diduga, potongan tersebut bersifat tidak resmi. Mengingat saya tidak menemukan ketentuan sah mengenai adanya potongan dalam BSPS.

Bahkan BSPS tidak dipungut pajak, sebagaimana halnya dengan pekerjaan konstruksi pada umumnya.

Ada kesan, pria yang sedang menunggu orderan itu enggan mengungkapkan siapa pihak pemotong.

Tega sekali pihak --atau siapa pun itu -- yang telah memungut biaya dan memotong nilai barang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

BSPS adalah sebuah program prioritas dari pemerintah untuk mewujudkan rumah layak huni bagi rakyat. Geliatnya juga dapat menggerakkan perekonomian di tingkat bawah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun