Sepertinya pungutan liar telah melembaga sampai ke masyarakat berpenghasilan rendah. Pungli adalah perbuatan dilarang dan memiliki konsekuensi hukum, kalau ketahuan serta ada yang melaporkan.
Meskipun demikian, sebagian masyarakat bersikap kompromistis terhadap pungli. Terpenting urusan lancar. Sosialisasi bahwa pungli itu tidak diperbolehkan agaknya sudah kabur.
Dalam pengurusannya, warga "memaklumi" bahwa ada semacam potongan atas uang diperoleh. Bila tidak, bisa jadi ia akan dipersulit untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bahkan harapan memperoleh BSPS bisa pupus.
Logika sederhananya, lebih baik uang dipotong daripada tidak mendapatkan bantuan.
Jadi, pada kasus di atas terjadi pungli yang tidak seharusnya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Ia tidak berdaya menghadapi "tekanan-tekanan" merugikan atas hak diperoleh.
Moga-moga cuma ada satu kasus pungli terhadap BSPS. Cukup menimpa penerima di atas saja.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI