Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Journalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengikis Citra Proyek dalam Program Rumah Swadaya

8 Januari 2022   20:57 Diperbarui: 16 Januari 2022   10:56 1203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rumah swadaya (Sumber: Dokumentasi Balai P2P Sumatera melalui kompas.com)

Pelaksana lapangan dan pendukungnya terdiri dari 4 tenaga profesional yang sebelumnya bekerja di sebuah non-governmental organization. Lembaga Swadaya Masyarakat yang dikelola oleh swasta tersebut bergerak di bidang rehabilitasi rumah tidak layak huni. Dana diperoleh dari para donatur dalam negeri dan luar negeri.

Keren dong! Dan memang pengalaman mereka dibutuhkan dalam proyek yang saya tangani.

Singkat cerita, terungkap bahwa mereka meminta kick-back atau komisi atas sub-bidang pekerjaan yang dilaksanakan oleh sub-kontraktor. Misalnya, dari setiap meter lari (meter panjang) sebuah bangunan pagar keliling, pegawai proyek meminta kepada rekanan itu komisi sebesar Rp 100 ribu per meter.

Ada banyak cerita dari pengakuan para sub-kontraktor. Bagaimana lagi?

Pada proyek-proyek berikutnya, 4 orang itu tidak digunakan lagi alias dipecat dengan tidak hormat. Saya masih berbaik hati dengan tidak memperkarakannya.

Begitulah citra yang melekat pada proyek pemerintah. Banyak pihak merasa berhak menikmati kue pembangunan. 

Kesimpulan

  1. Nilai konstruksi rumah swadaya menggunakan asumsi harga pembangunan RSS itu masih dianggap relatif relevan pada saat sekarang.
  2. Seyogianya, citra proyek tidak menempel pada program Rumah Swadaya. Kalaupun ada, mesti dikikis secepatnya agar kelak tidak menjadi persoalan yang menggunung.
  3. Berbagai pihak di sekitar penerima dana bersama-sama turut menyukseskan program rumah swadaya.
  4. Pihak terkait mengawasi dan mengawal program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, memulihkan perekonomian masyarakat, dan mengurangi angka pengangguran itu.
  5. Besar harapan, tidak bakal ada pemotongan atau pungutan dalam bentuk apa pun, yang menyebabkan berkurangnya jumlah uang diperoleh oleh penerima program pembangunan rumah swadaya. 

Kita semua adalah stakeholder. Kalau bukan kita siapa lagi yang bisa mengawasi penggunaan dana program rumah swadaya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun