Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengikis Citra Proyek dalam Program Rumah Swadaya

8 Januari 2022   20:57 Diperbarui: 16 Januari 2022   10:56 1203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rumah swadaya (Sumber: Dokumentasi Balai P2P Sumatera melalui kompas.com)

Ditjen Perumahan Kementerian PUPR pada tahun 2022 diguyur anggaran sebesar Rp 5,1 triliun. Sebagai pembiayaan program: rumah khusus; rumah susun; penyaluran bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk rumah bersubsidi pemerintah; dan rumah swadaya.

Target tersendiri untuk pembangunan rumah swadaya adalah 118.960 unit, selaras dengan Program Sejuta Rumah. Masing-masing warga penerima program rumah yang dibangun atas inisiatif masyarakat itu, mendapat uang tunai Rp 20 juta. Untuk pembelian material bangunan Rp 17,5 juta dan ongkos tukang Rp 2,5 juta.

Selengkapnya dapat dibaca di sini

Nilai di atas cukup relevan, menimbang bahwa pembangunan rumah swadaya dilakukan dengan asas padat karya, gotong royong, dan menggunakan bahan-bahan produksi lokal. Diperkirakan jumlah stimulan tidak terpaut jauh dengan nilai pembangunan rumah sangat sederhana (RSS).

Bandingkan dengan anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Pemda Kabupaten Bogor senilai Rp 15 juta setiap rumah (sumber).

Perhitungan Harga

Diasumsikan bahwa dimensi rumah swadaya sama dan sebangun dengan RSS, atau 37 meter persegi ekuivalen 21 meter persegi. Standar pembayaran developer kepada kontraktor untuk pembangunan RSS berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta per meter persegi, di wilayah Bogor pada tahun 2016.

Dari asumsi dan perhitungan simpel tersebut, diperoleh harga terendah rumah swadaya sebesar Rp 21 juta. Tertinggi Rp 27,3 juta.

Ilustrasi perhitungan rumah swadaya (dokumen pribadi)
Ilustrasi perhitungan rumah swadaya (dokumen pribadi)

Material alam (batu, pasir, kayu, bambu, dan sebagainya) diperoleh dari daerah setempat, sehingga biaya mobilisasi menjadi rendah. Bahan pabrikan mungkin harganya naik, tetapi tidak signifikan dan aplikasinya tidak seketat pembangunan rumah biasa. Tenaga kerja berasal dari skema padat karya dan gotong royong.

Angka stimulan diberikan oleh Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak terpaut jauh dengan simulasi di atas. Di luar perhitungan teknis, terdapat nilai intangible berupa pelaksanaan pembangunan secara swadaya, berkelompok, dan bersifat tanggung renteng.

Citra Proyek

Selain terjadinya kasus penyelewengan, di mana penerima tidak membelikan bahan-bahan material untuk pembangunan rumah swadaya, sejauh ini saya belum membaca adanya penyimpangan di dalam pelaksanaannya.

Namun berkaca kepada pengalaman terkait pelaksanaan proyek pemerintah, ada beberapa hal yang patut dicatat.

Pertama, beberapa pihak yang merasa berkepentingan dengan proyek pemerintah. Untuk itu mereka meminta "jatah proyek" atau uang tips karena merasa berjasa, telah berhasil mencairkan dana program dari pemerintah.

Biasanya penerima berada dalam posisi sulit untuk menolak. Jumlahnya variatif, tergantung panjang birokrasi.

Kedua, munculnya leveransir (pemasok) material dadakan. Suplai bahan-bahan bangunan harus melewati mereka. Diketahui bahwa pemasok ini mengutip komisi dengan jumlah tertentu.

Kalau tidak, pihak tersebut meminta sejumlah fee apabila pemasokan tidak melalui mereka.

Ketiga, lahir "pemborong" yang menawarkan jasa pembangunan secara satu paket. Harga ditawarkan akan melonjak dari nilai stimulan itu atau hasil berkualitas sangat rendah.

Paling tidak tiga penyelewengan itu patut diperkirakan akan terjadi. Bukan tanpa alasan saya menyampaikan hal tersebut.

Pengalaman

Pada sebuah proyek, selain mengalami tiga skema merugikan di atas, saya dikecewakan oleh pelaksana yang "bermain" dengan sub-kontraktor. Mereka tidak sendiri, tapi sekumpulan orang.

Pelaksana lapangan dan pendukungnya terdiri dari 4 tenaga profesional yang sebelumnya bekerja di sebuah non-governmental organization. Lembaga Swadaya Masyarakat yang dikelola oleh swasta tersebut bergerak di bidang rehabilitasi rumah tidak layak huni. Dana diperoleh dari para donatur dalam negeri dan luar negeri.

Keren dong! Dan memang pengalaman mereka dibutuhkan dalam proyek yang saya tangani.

Singkat cerita, terungkap bahwa mereka meminta kick-back atau komisi atas sub-bidang pekerjaan yang dilaksanakan oleh sub-kontraktor. Misalnya, dari setiap meter lari (meter panjang) sebuah bangunan pagar keliling, pegawai proyek meminta kepada rekanan itu komisi sebesar Rp 100 ribu per meter.

Ada banyak cerita dari pengakuan para sub-kontraktor. Bagaimana lagi?

Pada proyek-proyek berikutnya, 4 orang itu tidak digunakan lagi alias dipecat dengan tidak hormat. Saya masih berbaik hati dengan tidak memperkarakannya.

Begitulah citra yang melekat pada proyek pemerintah. Banyak pihak merasa berhak menikmati kue pembangunan. 

Kesimpulan

  1. Nilai konstruksi rumah swadaya menggunakan asumsi harga pembangunan RSS itu masih dianggap relatif relevan pada saat sekarang.
  2. Seyogianya, citra proyek tidak menempel pada program Rumah Swadaya. Kalaupun ada, mesti dikikis secepatnya agar kelak tidak menjadi persoalan yang menggunung.
  3. Berbagai pihak di sekitar penerima dana bersama-sama turut menyukseskan program rumah swadaya.
  4. Pihak terkait mengawasi dan mengawal program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, memulihkan perekonomian masyarakat, dan mengurangi angka pengangguran itu.
  5. Besar harapan, tidak bakal ada pemotongan atau pungutan dalam bentuk apa pun, yang menyebabkan berkurangnya jumlah uang diperoleh oleh penerima program pembangunan rumah swadaya. 

Kita semua adalah stakeholder. Kalau bukan kita siapa lagi yang bisa mengawasi penggunaan dana program rumah swadaya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun