Mohon tunggu...
Budhy Setiawan
Budhy Setiawan Mohon Tunggu... Editor - penulis

dunia penelitian kurang mendapat tempat (perhatian) di negeri ini sehingga profesi peneliti kurang / tidak diminati orang, maka dari itu di usia saya yang tua ini mencoba untuk memotivasi orang lain untuk gemar menulis (artikel)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas, Sarang Narkoba

30 Juli 2018   15:59 Diperbarui: 30 Juli 2018   16:07 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penanganan masalah narkoba masih parsial, belum menuntaskan akar permasalahan secara komprehensif mulai dari hulu sampai hilir. Oleh karena itu, tentunya MASYARAKAT harus juga pro aktif "memerangi" penyalahgunaan dan peredaran narkoba. 

Sebagaimana diketahui dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 1995 Tentang Narkotika bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan. 

Bahkan narkotika golongan satu hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan sehingga "dilarang" dikuasai/dimiliki seseorang tanpa hak dan melawan hukum karena dapat diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun berikut denda paling banyak 1 milyar. 

Kendati demikian, penerapan penegakan hukum di negeri ini masih "lemah" (tebang pilih). Walau sulit dibuktikan tapi masih terasa adanya "pembusukan hukum" yang dilakukan oknum aparat kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan pemasyarakatan (lapas).  

Menjadi rahasia umum bahwa hukum di negeri ini masih dilanggar bahkan dijadikan "bisnis." Tak salah, kalau masyarakat menyatakan bahwa Hakim masih menjatuhkan hukuman "tidak berat" (ringan) terhadap para pelaku kejahatan narkoba, sehingga dirasa tidak efektif dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. SERIUS TIDAK PEMERINTAH INDONESIA MEMERANGI NARKOBA!?  Kita lihat saja nanti di hari esok, sepanjang masih "mengalir" berita panas di media cetak maupun elektronik tentang masalah narkoba di negeri ini maka agaknya belum/tidak serius.

Maka dalam kesempatan ini dapatlah diketengahkan beberapa hal penting, sebagai berikut : Pertama, Bahaya narkoba mengancam nyawa manusia artinya "Selamat Datang Kematian", segera tinggalkan konsumsi narkoba (rehabilitasi); 

Ke-dua, Jangan manfaatkan sikon over kapasitas lapas menjadi Pundi Pundi Uang Panas; 

Ke-tiga, Perlu dilakukan pengetatan penerapan sistem/standar operasional prosedur pemasyarakatan (lapas) dengan "zero toleran" terhadap para pelanggar terutama pada lapas yang mendapatkan sertifikat ISO Manajemen Mutu (seri terbaru, ISO 9001:2015); 

Ke-empat, Diyakini pihak pemasyarakatan bisa menjadi lebih baik apabila ada Peraturan/Ketentuan Menkumham yang "mewajibkan" Lapas maupun Rutan terapkan ISO Manajemen Mutu;

 Ke-lima, Segera akhiri "kesan" lapas Surga-nya narkoba (sarang narkoba), sehingga jajaran pemasyarakatan harus memiliki petugas/pejabat yg punya integritas tinggi; 

Ke-enam, Pencegahan penyalahgunaan perlu/harus di kedepankan disamping pemberantasan peredaran narkoba yang tersistem dan terpadu agar bisa meminimalisir masalah narkoba di dalam lapas, sehingga diperlukan "ISO Anti Narkoba" dari pihak BSN; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun