Mohon tunggu...
Budhy Setiawan
Budhy Setiawan Mohon Tunggu... Editor - penulis

dunia penelitian kurang mendapat tempat (perhatian) di negeri ini sehingga profesi peneliti kurang / tidak diminati orang, maka dari itu di usia saya yang tua ini mencoba untuk memotivasi orang lain untuk gemar menulis (artikel)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas, Sarang Narkoba

30 Juli 2018   15:59 Diperbarui: 30 Juli 2018   16:07 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tentunya apa yang diterapkan pada Lapas Wanita Malang akan menjadi percontohan lapas lain di Indonesia. Bahkan, pada tahun 2010 Gubernur Jawa Timur DR. H. Soekarwo merasa bangga dengan Lapas Banyuwangi dan Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kraksaan raih setifikat ISO Manajemen Mutu yang merupakan komitmen pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

Over kapasitas lapas-lapas di perkotaan, bisa menjadi salah satu pemicu keributan atau narapidana melarikan diri. Apakah tidak bisa dihindari dan belum ada solusinya keadaan yang demikian ini!? Jangan-jangan over kapasitas memang "dikondisikan" oleh kelompok tertentu di jajaran pemasyarakatan guna menambah subur terjadinya PUNDI PUNDI UANG PANAS (pungli, suap, dan sejenis). Hanya "budaya malu" yang bisa mengesampingkan dan membuang segala macam perbuatan tercela petugas/pejabat lapas yang mungkin pernah atau akan dilakukan.

Almarhum Baharuddin Lopa yang pernah menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham dan Kepala Kejaksaan Agung sering mengkumandangkan "Janganlah takut menegakkan hukum dan jangan takut mati demi menegakkan hukum". Beliau merupakan sosok panutan yang selalu ke depankan budaya malu, serta berani mengajak masayarakat berbuat kebaikan dan kebenaran walau tak lepas dari resiko.

Keberadaan lapas tentunya terkait dengan Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) Kemenkumham yang sudah banyak mencetak dan melahirkan para pimpinan yang menempati "posisi strategis" di lingkungan Kemenkumham seperti Kepala Lapas, Kepala Rutan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah (malahan sudah ada yang purna-tugas/pensiun). 

Mereka merupakan sosok yang tahu dan paham ilmu pemasyarakatan serta ilmu lainnya termasuk etika, sehingga seyogyanya harus menjaga nama baik almamater (korps). Maka dari itu, diharapkan pihak AKIP dapat "sumbang pemikiran" berdasarkan hasil penelitian dan/atau pengkajian guna menyikapi permasalahan narkoba yang sudah puluhan tahun berkutat di dalam lapas.

Istilah/sebutan "narkoba" tampak lebih populer dibanding narkotika atau naza atau napza, tapi semuanya memiliki pengertian yang tidak jauh berbeda (sama). 

Menjelang akhir tahun 1998 Indonesia selain sebagai negara kosumen narkoba juga menjadi negara produsen (pabrik narkoba) mengingat bahan bakunya mudah diperoleh di pasaran bebas terutama di kota-kota besar. 

Juga tidak terbantahkan, bahwa peredaran narkoba di negeri ini dikendalikan sindikat internasional yang terorganisir rapi sehingga sulit diungkap asal-usul dan latar belakang si pelaku bahkan mereka berani mati. 

Saat ini narkoba tidak saja beredar di alam bebas, melainkan juga di dalam lapas yang amat steril berkat sistem pengamanan tapi justru menjadi tempat nyaman berlangsungnya transaksi narkoba (MENYIRAM BARA NARKOBA, Soekedy, 2002).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pernah "mengganti/mencopot" Dirjen Pemasyarakatan yang dianggap tidak memenuhi harapan dalam mengemban tugas negara karena masih ditemukan banyak pelanggaran di dalam lapas di antaranya adalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba. 

Pelanggaran bisa saja bermula dari narapidana itu sendiri dengan berbagai kepentingan. Namun menjadi perhatian serius, apabila ada petugas/pejabat yang tergoda dan memulai menawarkan dan/atau memberikan keistimewaan tidak terpuji. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun