Mohon tunggu...
Muhammad Rizki
Muhammad Rizki Mohon Tunggu... -

Entrepreneur based on Muamalah

Selanjutnya

Tutup

Money

Fatwa Perbankan - dan Penggunaan Bunga Deposito yang Diterima dari Bank

20 Oktober 2012   15:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:35 2661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Hasilnya bermacam-macam:


  1. bahwa investor modal tidak dapat menggunakan modal mereka untuk mendapatkan keuntungan dari pekerjaan orang lain tanpa melibatkan diri dalam pekerjaan.
  2. bahwa semua pemilik dalam co-ownership bisa menggunakan status kepemilikannya yang identik dan independen dari saham mereka yang ada dalam bisnis tersebut.


Kedua prinsip ini menunjukkan kegagalan Bursa Efek.
Pembentukan Bursa Efek adalah hasil dari penerapan konsep kepemilikan saham yang salah. Konsep kepemilikan yang didasarkan pada "mayoritas kepemilikan saham" adalah salah. Atas dasar ini Anda dapat menjadi pemilik perusahaan dengan sebuah kontrak meskipun anda tidak memiliki hak keputusan eksekutif apapun atas properti anda. Kepemilikan dinyatakan dalam secarik kertas, namun di bagian yang sama Anda tidak punya "hak untuk memutuskan" - dan karena itu Anda tidak dapat memiliki properti itu. Dan kontrak ini hanya kepalsuan belaka. Kontrak pemegang saham dengan kepemilikan mayoritas menurut Hukum Islam adalah kecurangan atau kezaliman.
Esensi dari Kepemilikan

Kepemilikan tidak hanya sebuah dokumen yang mengatakan bahwa Anda adalah pemilik dari sesuatu tersebut. Kepemilikan berarti Anda berhak dan juga mampu memutuskan bagaimana anda mengatur properti Anda. Jika Anda tidak punya wewenang tersebut, maka anda bukanlah pemilik-nya. Kemampuan mengeluarkan keputusan atas properti adalah inti dari kepemilikan.
Kepemilikan itu ada setiap kali ada sesuatu yang digunakan atau dikonsumsi, meskipun kepemilikan secara hukum diatur hanya ketika kelangkaan muncul. Tidak ada peraturan untuk memancing di laut, tetapi sebagaimana armada meningkat dan ikan menjadi langka, peraturan kepemilikan menjadi perlu. Semua orang bebas membuang udara untuk bernafas, namun karena banyak penerbangan pesawat di udara, penggunaan jalur di udara menjadi perlu diatur. Sebelum peraturan itu muncul maka didahului dengan kepemilikan, karena ketika sebuah pesawat menggunakan jalur penerbangan tidak ada lagi yang bisa menggunakannya. Inilah fungsi efektif dari kepemilikan.
Oleh karena itu, secara eksplisit diatur atau tidak, kepemilikan memiliki realitas eksistensial yang terhubung ke penggunaan sesuatu. Kepemilikan terdiri dari kapasitas untuk menggunakan sesuatu. Kepemilikan yang efektif adalah kepemilikan yang memiliki kapasitas untuk memegang dan untuk memutuskan. Penerapan Undang-Undang komersial modern, memungkinkan seseorang untuk memisahkan status antara jenis kepemilikan dan kapasitasnya untuk memutuskan. Hal ini mengarah kepada gagasan tentang kepemilikan eksklusif yang ditentukan oleh gelar dan bukan kekuatan pengambilan keputusan. Hal ini tidak dimungkinkan dalam Islam, karena ruang lingkup atau kekuatan pengambilan keputusan terikat bersama-sama.
Ketika kepemilikan dilaksanakan secara individu, tidak ada kesulitan dalam memahami bagaimana keputusan dibuat. Namun apa yang terjadi ketika ada kepemilikan kolektif? Jika mereka semua pemilik, mereka semua harus punya hak untuk memutuskan. Oleh karena itu, dalam hukum Islam, kepemilikan bersama disandarkan pada dua prinsip berikut;


  1. Semua pemilik (co-owner) memiliki status yang sama dalam mengambil keputusan, terlepas dari besar partisipasi mereka dalam properti.
  2. Hasil usaha yang dibagi di antara pemilik (co-owner) sebanding dengan besar partisipasi mereka dalam bisnis, sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.


Jika kondisi pertama tidak terpenuhi, maka pemilik (co-owner) tidak lagi menjadi pemilik, dan berarti seseorang telah merampas kepemilikan bersama. Hukum Islam menuntut bahwa setiap kali ada perjanjian komersial antara dua atau lebih pihak, kontrak harus ditulis. Kontrak ini merupakan keputusan pribadi bisnis tersebut. Kontrak bisnis harus dengan jelas mendefinisikan terlebih dahulu sifat bisnisnya: siapa investornya, siapa agennya (jika ada), berapa jumlah investasinya, apa tujuan bisnisnya, berapa lama konrtak berlaku, dan berapa bagi hasilnya. Karena itu, ketika Anda menandatangani kontrak, Anda tahu dalam hal apa Anda ikut berpartisipasi. Bila Anda berinvestasi, Anda tahu apa yang Anda investasi-kan. Namun apa yang kita alami sekarang, dalam hal investasi modern, adalah suatu perjanjian yang bukan dianggap sebagai kontrak (Akad) dalam hukum Islam. Sebaliknya, investor meminjamkan uang kepada pemilik yang tidak diketahui, untuk sebuah bisnis yang tidak diketahui, dengan tidak ada durasi tetap, keuntungan atau dividen yang diputuskan oleh pemilik yang tidak dikenal. Ini semua dilakukan di bawah kepalsuan kepemilikan mayoritas.
Konsep Palsu Kepemilikan Kayoritas

Konsep palsu ini didisain untuk menciptakan mekanisme kontrol dan manipulasi, yang berakhir pada pendirian Bursa Efek. Hal ini didasarkan pada prinsip, ‘siapa pun yang memiliki kepemilikan mayoritas dari saham suatu perusahaan maka ia memiliki perusahaan tersebut’. Sistem ini memungkinkan satu pihak untuk mengendalikan sebagian besar dari fungsi pasar. Sebagai contoh: Mr. Bakry C. Tanjung memiliki 51% saham perusahaan A maka ia memiliki kendali atas perusahaan A. Jika dia menggunakan modal perusahaan A untuk membeli 51% saham perusahaan B, ia akan memiliki kontrol total perusahaan B walaupun ia memiliki hanya 1/4 dari modal. Jika ia kemudian menggunakan modal perusahaan B untuk membeli 51% saham perusahaan C, dia akan memiliki kontrol total perusahaan C, walaupun ia memiliki hanya 1/8 dari modal. Dan kemudian ia dapat membeli perusahaan D, E, F... dengan cara yang sama.
Penggunaan konsep palsu 'kepemilikan mayoritas' memungkinkan seseorang merebut jutaan minoritas 'kepemilikan bersama' yang sah. Melalui prosedur ini, Mr. Bakry C. Tanjung memiliki kekuasaan atas sejumlah besar modal yang bukan miliknya. Dia bisa memutuskan apa dan bagaimana hasil dividen perusahaan. Meskipun dividen tidak sama dengan hasil bisnis. Perusahaan harus dilikuidasi untuk mengetahui hasil dari bisnisnya. Sistem kepemilikan mayoritas bisa membuat perusahaan-perusahaan yang ada berjalan tanpa hasil dan tanpa likuidasi. Karena pemilik mayoritas dapat memutuskan berapa banyak yang akan diinvestasikan kembali dan berapa banyak yang akan dibayar sebagai dividen, Anda terkukung dalam perusahaan yang selalu bertentangan dengan harapan anda.
Dalam Hukum Islam, Anda tidak bisa memaksa setiap investor untuk berinvestasi kembali tanpa persetujuan mereka hingga mereka benar-benar bersama melikuidasi perusahaan tersebut setelah periode yang ditetapkan dalam kontrak sebagai durasi perusahaan. Jika semua pemegang sepakat untuk melanjutkannya maka mereka dapat meneruskannya, jika tidak, perusahaan tersebut dilikuidasi untuk memulai kontrak barunya. Dengan demikian, kepemilikan selalu terlindungi. Sistem kepemilikan mayoritas hanya melindungi pemilik saham mayoritas, dan tidak melindungi kepemilikan yang lain.

6.1.2. Qirad (pinjaman bisnis)

QIRAD biasanya disebut dengan tiga kata yang berbeda:


  • Mudharaba (berasal dari bahasa Irak), inilah yang disebut dengan Qirad oleh rakyat Irak; menurut al-Sarakhsi, kata ini berasal dari 'al-Darb fi al-ard' ungkapan yang berarti 'making a journey/membuat perjalanan'. Istilah ini digunakan karena 'agen-manajer' memiliki hak untuk mengklaim keuntungan berdasarkan usaha dan kerja-nya. Ia dianggap sebagai 'asosiasi investor' dalam hal-hal yang berkaitan dengan laba dan modal yang digunakan dalam perjalanan dan untuk biaya pengaturan atau biaya tambahan. Investor berhak menerima sebagian dari keuntungan pada keikutsertaan investasi modal-nya.
  • Qirad atau Muqaradah (berasal dari Madinah), inilah yang disebut dengan Qirad oleh rakyat Madinah. Kata berasal dari bahasa Arab 'qardh', yang berarti penyerahan hak atas modal oleh pemilik kepada pengguna modal [pinjaman]. Agen dalam bahasa Arab adalah "al-'amil" dan investor dalam bahasa Arab adalah 'sahibul-mal' atau 'rabbul-mal'-
  • Commenda (berasal dari Eropa pada Abad Pertengahan), dari kontrak accomendacio dari 'jus komune'. Investor disebut commendator dan agen itu disebut tractator. Kontrak ini diperkenalkan ke Eropa, khususnya Eropa Selatan melalui pelabuhan Italia dari abad kesepuluh dan kesebelas akhir, awal kalender kristen.


Ibnu Rusyd mengatakan;

"Ada pendapat umum di kalangan umat Islam yang berkaitan dengan legalitas Qirad. Yang saat itu sering dipakai pada periode pra-Islam dan Islam mengadopsinya. Yaitu pemberian sebagian modal oleh satu orang ke orang lain untuk menjalankan bisnis. Pengguna modal setuju menerima proporsi yang disepakati dari keuntungan, yaitu setiap proporsi yang mereka setujui; 1/3 atau 1/4 atau bahkan 1/2. "


Nabi, sallallahu alayhi wa sallam, bekerja sebagai 'agen-manager' untuk Khadijah sebelum ia menikahinya.
Semua ahli hukum Islam sepakat pada legitimasi ini sebagai bentuk transaksi bisnis dan mereka membentuk pendapat ini berdasarkan praktek yang sering dilakukan oleh banyak sahabat Nabi, sallallahu alayhi wa sallam, selama hidupnya dan sesudahnya. Nabi, sallallahu alayhi wa sallam, mengetahui hal itu dan menyetujuinya.
Syarat umum dalam Qirad adalah:


  1. Agen Qirad diminta untuk mengurusan modal yang diberikan atau menjalankan perdagangan, Ia kemudian menggunakan modal itu. Dan berhak menerima biaya/gaji selama ia bekerja, tanpa kehilangan hak-haknya atas sebagian keuntungan dari modal tersebut.
  2. Agen Qirad tidak dapat diwajibkan untuk melakukan pekerjaan manufaktur, seperti menjahit atau menyulam. Qirad tidak untuk manufaktur, namuan hanya untuk perdagangan.
  3. Setiap pihak tahu dan saling menyetujui pinjaman tersebut. Jika dana yang dipersiapkan untuk membeli sebuah barang, namun pemberi pinjaman tahu bahwa barang itu sudah dibeli sebelumnya oleh si peminjam, maka barang itu bukan termasuk dalam kontrak Qirad. Dana tersebut menjadi pinjaman biasa.
  4. Agen bebas untuk membeli dan menjual apa yang dia inginkan, dan di manapun dan kapanpun yang ia inginkan.
  5. Qirad tidak untuk jangka waktu tertentu. Agen tidak diizinkan menetapkan bahwa ia menggunakan atau menahan Dana Qirad itu untuk selama beberapa tahun. Artinya, selama beberapa tahun itu, menurut asumsinya, dia tidak berhak memutuskan bahwa dana qirad itu tidak akan ditarik dari-nya.
  6. Jaminan di dalam Qirad tidak berlaku. Ketentuan jaminan di dalam Qirad adalah batal dan tidak berlaku. Investor tidak diperbolehkan untuk menetapkan kondisi sesuai keinginannya selain syarat dasar Qirad.

7. Kesimpulan: Apa yang harus dilakukan?

DARI perspektif Islam, apa yang bisa kita lakukan dengan bunga yang telah kita terima? Masalahnya bukan bunga-nya, namun masalahnya adalah kita sudah terlanjur memiliki rekening bank. Dengan meninggalkan bunga bank begitu saja, tidak akan menyelesaikan masalah. Solusinya adalah kita harus mengubah keadaan di mana kita sudah terpaksa menggunakan yang Haram: darurah.
Kita menentang gagasan mengabadikan status darurah seperti yang dilakukan oleh Bank Islam. Posisi kita adalah bahwa umat Islam harus mengambil peran aktif dalam mengubah situasi ini, kita sudah terlanjur masuk. Oleh karena itu, sebaiknya gunakanlah bunga tersebut untuk mempromosikan alternatif Halal.
Langkah pertamanya adalah mengalokasikan bunga tersebut ke rekening khusus Dinar dan menempatkannya di bawah sebuah organisasi yang akan melakukan pemulihan infrastruktur mu’amalah Islam. Dana tersebut akan memungkinkan kita untuk menetapkan mata uang berbasis syariat Islam dan secara bertahap memungkinkan kita untuk meninggalkan sistem perbankan. Dan pada saat yang sama, akan memungkinkan kita untuk membangun infrastruktur perdagangan seperti pasar dan memungkinkan kita untuk melepaskan diri dari lembaga-lembaga kapitalis lainnya.
Secara keseluruhan, ide-nya adalah bahwa kita sebagai muslim memiliki tugas untuk mengubah situasi. Kita semua tahu bahwa apa yang kita lakukan adalah Haram. Kita tidak bisa hanya tetap diam untuk selama-lamanya di bawah naungan darurah, karena darurah hanya tindakan sementara. Tujuan kita adalah penggunaan semua sumber daya untuk menghilangkan ketergantungan pada sistem perbankan secara nyata.
Sesulit apapun yang harus kita hadapi nanti, dalam proses meninggalkan sistem perbankan, kita harus ingat bahwa ini adalah jihad fisabilillah. Allah telah menyatakan perang terhadap riba, dan kewajiban kita adalah meninggalkannya dan memeranginya, karena memang lebih sulit untuk tetap di dalamnya daripada keluar darinya.

7.1. Langkah-Langkah Praktis

TUJUAN utama dari pengembalian Dinar Emas dan Dirham Perak sebagai mata uang adalah restorasi zakat. Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang saat ini telah dirusak oleh tangan-tangan alien yang bersistem ekonomi ribawi. (red. Karena jika zakat sudah kembali ke tempatnya, maka insya Allah, tidak ada lagi orang miskin yang menderita, kasus bunuh-bunuhan dan bunuh diri karena hutang pun akan berkurang, Muslim akan sejahtra dan tidak lagi takut akan perutnya yang sejengkal, akan banyak pengusaha-pengusaha baru bermunculan karena mereka yang dahulunya terpaksa bekerja untuk sistem kapitalis kini telah terbebas dari nya, shalat jum’at pun akan kembali seperti pada masa khalifah, sampai pada akhirnya islam tegak.)
Langkah-langkah praktisnya adalah:


  • Langkah pertama: Hubungi perusahaan yang bertanggung jawab yang dapat membantu Anda untuk membeli Dinar Emas dan Dirham Perak secara fisik. Jika Anda tidak memiliki akses, belillah segala bentuk koin emas dan perak. Anda juga dapat membeli emas atau perak batangan. Anda dapat mengirim batangan tersebut atau menyimpannya di sebuah perusahaan terpercaya dan dipercaya sebagai penyimpanan ‘allocated atau non-allocated’.
  • Langkah kedua: Buka rekening Dinar dalam e-dinar (www.e-dinar.com). Atau Anda dapat membuka rekening bullion di tempat penyimpanan non-bank yang menawarkan fasilitas pembayaran seperti e-gold atau e-bullion. Jenis rekening emas akan memungkinkan Anda untuk beroperasi dengan mata uang yang diterima secara internasional seperti emas dan menjaganya dari inflasi.
  • Langkah ketiga: Mintalah rekan bisnis anda atau pelanggan anda untuk membuka rekening Dinar-Dirham atau yang sejenis (atau rekening emas dan perak) dan tawarkan ke mereka untuk bertransaksi menggunakan emas dan perak tersebut. Harga emas dan perak ditentukan setiap hari dan mudah diakses melalui koran atau melalui Website atau mobile phone. e-dinar menawarkan nilai tukar harian untuk Dinar dan Dirham di semua mata uang utama.
  • Langkah Keempat: Membangun jaringan toko-toko atau pengusaha-pengusaha dan pengguna Dinar-Dirham di komunitas Anda dan publikasikanlah daftar nama mereka di sebuah newsletter atau semacamnya secara kontinu dengan update-an nama-nama baru pengguna Dinar dan Dirham. Kemudian ambillah Zakat dari mereka (pemegang Dinar-Dirham) agar didistribusikan ke orang-orang penerima zakat, dan otomatis Dinar-Dirham akan tersebar - Insya Allah.
  • Langkah Kelima: Membentuk badan atau komunitas 'Dana Qirad Islam' dan undanglah para pengguna dinar-dirham untuk berinvestasi menurut syariah yang telah dibahas tadi. Dana tersebut akan didedikasikan hanya untuk pendanaan kegiatan perdagangan menurut aturan Fiqh Qirad. Keuntungan akan dibagi ke investor sesuai dengan kondisi, Fiqh, dan Akad.


Akhirnya, kita perlu menegaskan bahwa, bunga tidak boleh lagi diberikan kepada bank dalam keadaan apapun. Mengabaikan bunga yang telah diterima dari bank tidak membuat transaksi menjadi halal, karena kita sudah dengan sadar menerimnya, dan tidak membantu kita untuk mengubah situasi.
Semoga Allah memberi kita kekuatan dan kebijaksanaan untuk meninggalkan riba dan menegakkan Dien-Nya di masa kita. Amin...

Penutup

Biography Shyakh Umar Ibrahim Vadillo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun