3. Bagian lantai rumah hanya berlapis tanah.
4. Tidak adanya sumber penerangan alami dan ventilasi udara.
5. Minimnya toilet (MCK) dan lokasi pembuangan sampah (TPS) menunjukkan aspek utilitas kurang memuaskan.
Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. menikah dengan warga negara Indonesia
B. mempunyai kuasa yang sah atas tanah
C. belum mempunyai rumah atau tinggal pada satu-satunya rumah yang keadaannya tidak layak huni
D. belum pernah menerima BSPS atau bantuan perumahan pemerintah
e. penghasilan pada tingkat yang tidak lebih besar dari upah minimum provinsi
F. bersiap membentuk KPB (Kelompok Penerima Bantuan) dengan pernyataan tanggung jawab bersama.
Tahapan pelaksanaan BSPS dimulai dari usulan lokasi oleh bupati/walikota, yang disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan (Dirjen Penyediaan Perumahan). Dirjen Penyediaan Perumahan dan pemerintah provinsi sama-sama melakukan investigasi lanjutan terhadap usulan lokasi BSPS. Menteri PUPR atau Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan akan menggunakan hasil verifikasi sebagai dasar penetapan pemilihan lokasi BSPS.