Mohon tunggu...
Brigita Putri Marito
Brigita Putri Marito Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Be Happy

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Tengah Masyarakat

23 September 2023   13:01 Diperbarui: 23 September 2023   13:16 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: infoka.id

3. Bagian lantai rumah hanya berlapis tanah.

4. Tidak adanya sumber penerangan alami dan ventilasi udara.

5. Minimnya toilet (MCK) dan lokasi pembuangan sampah (TPS) menunjukkan aspek utilitas kurang memuaskan.

Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. menikah dengan warga negara Indonesia

B. mempunyai kuasa yang sah atas tanah

C. belum mempunyai rumah atau tinggal pada satu-satunya rumah yang keadaannya tidak layak huni

D. belum pernah menerima BSPS atau bantuan perumahan pemerintah

e. penghasilan pada tingkat yang tidak lebih besar dari upah minimum provinsi

F. bersiap membentuk KPB (Kelompok Penerima Bantuan) dengan pernyataan tanggung jawab bersama.

Tahapan pelaksanaan BSPS dimulai dari usulan lokasi oleh bupati/walikota, yang disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan (Dirjen Penyediaan Perumahan). Dirjen Penyediaan Perumahan dan pemerintah provinsi sama-sama melakukan investigasi lanjutan terhadap usulan lokasi BSPS. Menteri PUPR atau Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan akan menggunakan hasil verifikasi sebagai dasar penetapan pemilihan lokasi BSPS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun