Mohon tunggu...
Brigita Putri Marito
Brigita Putri Marito Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Be Happy

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Tengah Masyarakat

23 September 2023   13:01 Diperbarui: 23 September 2023   13:16 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: infoka.id

Untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia, pemerintah memiliki peran penting untuk bertanggung jawab dan memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Salah satunya adalah tempat tinggal yang layak dihuni masyarakat. Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat membuat program BSPS atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yaitu memberikan bantuan berupa uang bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah untuk mendorong kemampuan pemerintah dalam perbaikan kualitas rumah yang sudah ada dan pembangunan rumah baru atau lebih dikenal sebagai “Bedah Rumah". 

Tujuan dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya adalah untuk mengurangi backlog dengan cara meningkatkan jumlah penduduk yang menempati rumah layak huni melalui skema BSPS, memperbaiki sistem pelaksanaan program Perumahan Swadaya.

Jenis Kegiatan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)

1. Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya/PKRS

Sebuah program yang dijalankan untuk perbaikan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak untuk dihuni yang diselenggarakan oleh prakarsa dengan kontribusi masyarakat secara individu maupun berkelompok. Nilai bantuan PKRS untuk rumah rusak ringan/sedang/berat dan tidak lolos syarat kesehatan mendapat bantuan senilai hingga RP. 17.500 JUTA

2. Pembangunan Baru Rumah Swadaya/PBRS

Sebuah program yang dijalankan untuk pembangunan rumah baru yang layak untuk dihuni yang diselenggarakan oleh prakarsa dengan kontribusi masyarakat secara individu maupun berkelompok. Nilai Bantuan PBRS untuk rumah rusak total dan tidak memiliki rumah mendapat bantuan senilai hingga Rp 35 JUTA

sumber gambar: pu.go.id
sumber gambar: pu.go.id

Faktor-faktor berikut menentukan layak tidaknya sebuah rumah untuk dihuni: 

1. Struktur atapnya berbahaya bagi penghuninya, seperti bocor, pecah, atau rapuh.

2. Rangka dan dinding rumah tidak mencukupi, sehingga penghuninya tidak dapat terlindungi.

3. Bagian lantai rumah hanya berlapis tanah.

4. Tidak adanya sumber penerangan alami dan ventilasi udara.

5. Minimnya toilet (MCK) dan lokasi pembuangan sampah (TPS) menunjukkan aspek utilitas kurang memuaskan.

Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. menikah dengan warga negara Indonesia

B. mempunyai kuasa yang sah atas tanah

C. belum mempunyai rumah atau tinggal pada satu-satunya rumah yang keadaannya tidak layak huni

D. belum pernah menerima BSPS atau bantuan perumahan pemerintah

e. penghasilan pada tingkat yang tidak lebih besar dari upah minimum provinsi

F. bersiap membentuk KPB (Kelompok Penerima Bantuan) dengan pernyataan tanggung jawab bersama.

Tahapan pelaksanaan BSPS dimulai dari usulan lokasi oleh bupati/walikota, yang disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan (Dirjen Penyediaan Perumahan). Dirjen Penyediaan Perumahan dan pemerintah provinsi sama-sama melakukan investigasi lanjutan terhadap usulan lokasi BSPS. Menteri PUPR atau Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan akan menggunakan hasil verifikasi sebagai dasar penetapan pemilihan lokasi BSPS.

Bank atau penyalur dana yaitu tempat rekening penerima dana bantuan pemerintah, merupakan cara pencairan BSPS dalam bentuk uang. Bank/Pos penyalur mentransfer BSPS ke rekening Penerima BSPS dalam 1 (satu) langkah untuk melaksanakan pendistribusian BSPS dalam bentuk uang. Pemindahan dana dari rekening Penerima BSPS ke rekening tempat membeli bahan bangunan dan tarik tunai untuk membayar upah merupakan cara Penerima BSPS menggunakan BSPS dalam bentuk uang. Penggunaan bantuan BSPS dalam bentuk barang dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang yang membahas tentang aturan pembelian barang dan jasa pemerintah.

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2023 yang juga dikenal dengan Renovasi Rumah bertujuan untuk meningkatkan taraf perumahan masyarakat secara nasional sebanyak 149.750 unit yang tersebar di 34 provinsi.

Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto melaporkan perkembangan terkait program BSPS sampai 9 Juni atau Semester I 2023 telah melampaui 93.139 unit rumah dari target keseluruhan sebanyak 150.050 unit. Total anggaran program BSPS tahun 2023 adalah Rp3,29 triliun.

Menurut Iwan Suprijanto, program Padat Karya Tunai (PKT) digunakan bersamaan dengan Program BSPS yaitu bantuan pemerintah bagi masyarakat berpendapatan rendah, untuk melaksanakan dan meningkatkan kemampuan pemerintah dalam perbaikan kualitas rumah yang sudah ada dan pembangunan rumah baru. Dari target 300.100 orang, pekerja program saat ini sudah mencapai 171.082 orang. (referensi dari indonesia.go.id)

Iwan Suprijanto optimis dengan adanya program BSPS akan memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat berpendapatan rendah, antara lain perumahan yang lebih layak, sehat, dan nyaman, penurunan angka kemiskinan, dan terjaganya daya beli masyarakat.

"Program ini sangat membantu masyarakat untuk memiliki hunian yang layak dengan dana stimulan yang disalurkan oleh pemerintah," kata Iwan Suprijanto. 

Menurut Iwan Suprijanto, ada tiga fokus utama pengelolaan perumahan swadaya pada tahun 2023.

1. Mendorong percepatan program PKE untuk mengurangi kemiskinan ekstrem melalui perbaikan kondisi rumah tidak layak huni

2. Mengurus kawasan pemukiman

3. Permukiman kumuh terintegrasi dan menawarkan layanan lengkap oleh Klinik Swadaya.

Terdapat 16.824 unit rumah tidak layak untuk ditempati di Provinsi Jawa Barat sudah mulai dilaksanakan program BSPS. Saat ini, sebanyak 8.559 calon penerima program BSPS telah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menggunakan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa II berdasarkan nama dan alamat.

Setiap rumah tangga penerima dana BSPS menerima Rp20 juta, dimana Rp17,5 juta digunakan untuk membayar bahan bangunan dan Rp2,5 juta digunakan untuk membayar biaya tenaga kerja. “Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah, warga masyarakat, dan swasta melalui program CSR untuk mendorong tercapainya pelaksanaan BSPS di Jawa Barat,” kata Kepala BP2P Jawa II Kiagoos Egie Ismail. (laman pu.go.id)

Program BSPS di Jawa Barat tahun 2023 dilaksanakan secara bertahap. Untuk Tahap I tersebar di 17 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Cianjur 1.191 unit, Bandung Barat 1.070 unit, Bandung 2.461 unit, Bogor 373 unit, Purwakarta 204 unit, Garut 347 unit, Tasikmalaya 476 unit, Ciamis 80 unit, Kuningan 30 unit, Indramayu 1.072 unit, Cirebon 403 unit, Karawang 40 unit. Kemudian Kota Bogor 434 unit, Cimahi 53 unit, Bandung 6 unit, Tasikmalaya 296 unit, dan Cirebon 23 unit. (Tri pada laman pu.go.id)

Pemerintah sebisa mungkin memenuhi kebutuhan masyarakat terutama masalah tempat tinggal guna kenyamanan masyarakat bersama dengan mengadakan program bantuan Bedah Rumah yang masih berjalan hingga tahun ini dan seterusnya. Dengan adanya bantuan ini pemerintah sudah menerapkan asas kepentingan umum yang bertujuan untuk mendahulukan kesejahteraan masyarakat dengan selektif terutama bagi mereka yang sangat membutuhkan bantuan. Dan keterbukaan pemerintah dalam memperlihatkan proses program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya sudah mencapai target yang ditentukan atau belum kepada masyarakat umum melalui laman resmi Kementerian PUPR. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun