200.000.000  x   15%   =      Rp.  30.000.000
    250.000.000  x   25%  =       Rp.  62.500.000
     32.500.000  x   30%  =       Rp.   9.750.000
    Total Pajak terutang adalah     Rp. 104.750.000,-
Bila melihat perhitungan di atas, proporsi pembayaran pajaknya adalah 17% dari laba bersih atau 2% dari omset usahanya. Dari sini terlihat, makin besar penghasilan maka makin besar pula pajak yang harus dibayar.
Dari simulasi perhitungan di atas, tinggal disesuaikan berapa omset usaha, laba bersih, dan penghasilan rekan-rekan sehingga dapat diketahui berapa besaran pajak yang harus dibayarkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H