Mohon tunggu...
bramasto aditomo
bramasto aditomo Mohon Tunggu... -

oke

Selanjutnya

Tutup

Money

Simulasi Perhitungan PPh untuk Perseorangan

20 Oktober 2017   15:46 Diperbarui: 20 Oktober 2017   15:46 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

        200.000.000  x    15%    =           Rp.   30.000.000

        250.000.000  x    25%   =            Rp.   62.500.000

          32.500.000  x     30%  =             Rp.    9.750.000

        Total Pajak terutang adalah         Rp. 104.750.000,-

Bila melihat perhitungan di atas, proporsi pembayaran pajaknya adalah 17% dari laba bersih atau 2% dari omset usahanya. Dari sini terlihat, makin besar penghasilan maka makin besar pula pajak yang harus dibayar.

Dari simulasi perhitungan di atas, tinggal disesuaikan berapa omset usaha, laba bersih, dan penghasilan rekan-rekan sehingga dapat diketahui berapa besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun