Setelah pada tulisan sebelumnya kita belajar tentang bagaimana perhitungan pajak untuk masing-masing kondisi wajib pajak. Pada tulisan kali ini akan disimulasikan perhitungan pajak untuk Wajib Pajak perseorangan. Sebagai karyawan, sebagai usahawan dengan omset di bawah 4,8 Miliar/tahun, dan sebagai usahawan dengan omset di atas 4,8 miliar/tahun. Mari kita liat perhitungannya satu persatu.
1. Â Karyawan / Pegawai
  "A" adalah seorang karyawan dengan gaji sebesar Rp. 5.000.000,-/bulan. Berstatus sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Selain   gaji, "A" juga memperoleh bonus tahunan sebesar Rp. 10.000.000,-
   Perhitungan pajaknya adalah:
   a. Hitung total penghasilan (gaji+bonus) selama 1 tahun
     Total Penghasilan =  (5.000.000 x 12 bulan) + 10.000.000
                   =  70.000.000
   b. Hitung PTKP
     PTKP    =  54.000.000 + 3 tanggungan (1 istri dan 2 anak)
            =  54.000.000 + (3 x 4.500.000)
            =  67.500.000
   c. Hitung Pajaknya dari selisih nomor 1 dan 2.
     Pajak Terutang  = (70.000.000 -- 67.500.000) x 5%
                  =  2.500.000 x 5%
                  =  Rp. 125.000
   Jadi pajak yang harus dibayar oleh si karyawan ini adalah Rp. 125.000,-. Atau hanya sekitar 0,2% dari gaji yang dia peroleh. Make sense dan     tidak memberatkan ternyata.
Â
2. Â Usahawan dengan omset usaha di bawah 4,8 Miliar/tahun
   "B" berjualan mainan dengan omset rata-rata Rp. 50.000.000,- / bulan. Bila diasumsikan selama 1 tahun, omset usahanya stabil di nilai Rp. 50.000.000,-. Maka dalam setahun omsetnya adalah Rp. 600.000.000,-.  Karena omset usahanya masih di bawah 4,8 Miliar/tahun, maka perhitungan pajaknya adalah:
- PPh untuk satu bulan = 1% x 50.000.000 = Rp. 500.000,-
- maka PPh terutang 1 tahun = 1% x (50.000.000 x 12) = Rp. 6.000.000,-
- Dari omset usaha Rp. 600.000.000,- dengan asumsi laba bersih sekitar 15% atau sekitar Rp. 90.000.000,- dan pajak yang dibayar sebesar Rp. 6.000.000,-, maka proporsi pajaknya sekitar 7% dari laba bersih usahanya dan 1% dari omset usahanya
3. Â Usahawan dengan omset usaha di atas 4,8 Miliar / tahun.
"C" berjualan mainan dengan omset rata-rata Rp. 500.000.000,- / bulan. "C" sudah menikah dan memiliki 2 orang anak. Bila diasumsikan selama 1 tahun, omset usahanya stabil di nilai Rp. 500.000.000,-. Maka dalam setahun omsetnya adalah Rp. 6.000.000.000,-. Misalkan saja laba bersih dari usaha ini adalah 10%, maka perhitungan pajaknya adalah:Â
- Laba bersih usaha: 10% x 6.000.000.000 = Rp. 600.000.000,-
- Penghasilan tidak kena pajak = 54.000.000 + (3 x 4.500.000) = Rp. 67.500.000,-
- PPh terutang=
- Penghasilan kena pajak = 600.000.000 -- 67.500.000 = 532.500.000
- PPh Terutang =
     50.000.000  x   5%   =       Rp.   2.500.000
    200.000.000  x   15%   =      Rp.  30.000.000
    250.000.000  x   25%  =       Rp.  62.500.000
     32.500.000  x   30%  =       Rp.   9.750.000
    Total Pajak terutang adalah     Rp. 104.750.000,-
Bila melihat perhitungan di atas, proporsi pembayaran pajaknya adalah 17% dari laba bersih atau 2% dari omset usahanya. Dari sini terlihat, makin besar penghasilan maka makin besar pula pajak yang harus dibayar.
Dari simulasi perhitungan di atas, tinggal disesuaikan berapa omset usaha, laba bersih, dan penghasilan rekan-rekan sehingga dapat diketahui berapa besaran pajak yang harus dibayarkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H