c. Hitung Pajaknya dari selisih nomor 1 dan 2.
     Pajak Terutang  = (70.000.000 -- 67.500.000) x 5%
                  =  2.500.000 x 5%
                  =  Rp. 125.000
   Jadi pajak yang harus dibayar oleh si karyawan ini adalah Rp. 125.000,-. Atau hanya sekitar 0,2% dari gaji yang dia peroleh. Make sense dan     tidak memberatkan ternyata.
Â
2. Â Usahawan dengan omset usaha di bawah 4,8 Miliar/tahun
   "B" berjualan mainan dengan omset rata-rata Rp. 50.000.000,- / bulan. Bila diasumsikan selama 1 tahun, omset usahanya stabil di nilai Rp. 50.000.000,-. Maka dalam setahun omsetnya adalah Rp. 600.000.000,-.  Karena omset usahanya masih di bawah 4,8 Miliar/tahun, maka perhitungan pajaknya adalah:
- PPh untuk satu bulan = 1% x 50.000.000 = Rp. 500.000,-
- maka PPh terutang 1 tahun = 1% x (50.000.000 x 12) = Rp. 6.000.000,-
- Dari omset usaha Rp. 600.000.000,- dengan asumsi laba bersih sekitar 15% atau sekitar Rp. 90.000.000,- dan pajak yang dibayar sebesar Rp. 6.000.000,-, maka proporsi pajaknya sekitar 7% dari laba bersih usahanya dan 1% dari omset usahanya
3. Â Usahawan dengan omset usaha di atas 4,8 Miliar / tahun.
"C" berjualan mainan dengan omset rata-rata Rp. 500.000.000,- / bulan. "C" sudah menikah dan memiliki 2 orang anak. Bila diasumsikan selama 1 tahun, omset usahanya stabil di nilai Rp. 500.000.000,-. Maka dalam setahun omsetnya adalah Rp. 6.000.000.000,-. Misalkan saja laba bersih dari usaha ini adalah 10%, maka perhitungan pajaknya adalah:Â
- Laba bersih usaha: 10% x 6.000.000.000 = Rp. 600.000.000,-
- Penghasilan tidak kena pajak = 54.000.000 + (3 x 4.500.000) = Rp. 67.500.000,-
- PPh terutang=
- Penghasilan kena pajak = 600.000.000 -- 67.500.000 = 532.500.000
- PPh Terutang =
     50.000.000  x   5%   =       Rp.   2.500.000