Mohon tunggu...
bramasto aditomo
bramasto aditomo Mohon Tunggu... -

oke

Selanjutnya

Tutup

Money

Simulasi Perhitungan PPh untuk Perseorangan

20 Oktober 2017   15:46 Diperbarui: 20 Oktober 2017   15:46 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

     c. Hitung Pajaknya dari selisih nomor 1 dan 2.

         Pajak Terutang  = (70.000.000 -- 67.500.000) x 5%

                                    =  2.500.000 x 5%

                                   =  Rp. 125.000

     Jadi pajak yang harus dibayar oleh si karyawan ini adalah Rp. 125.000,-. Atau hanya sekitar 0,2% dari gaji yang dia peroleh. Make sense dan        tidak memberatkan ternyata.

 

2.   Usahawan dengan omset usaha di bawah 4,8 Miliar/tahun

     "B" berjualan mainan dengan omset rata-rata Rp. 50.000.000,- / bulan. Bila diasumsikan selama 1 tahun, omset usahanya stabil di nilai Rp. 50.000.000,-. Maka dalam setahun omsetnya adalah Rp. 600.000.000,-.  Karena omset usahanya masih di bawah 4,8 Miliar/tahun, maka perhitungan pajaknya adalah:

  • PPh untuk satu bulan = 1% x 50.000.000 = Rp. 500.000,-
  • maka PPh terutang 1 tahun = 1% x (50.000.000 x 12) = Rp. 6.000.000,-
  • Dari omset usaha Rp. 600.000.000,- dengan asumsi laba bersih sekitar 15% atau sekitar Rp. 90.000.000,- dan pajak yang dibayar sebesar Rp. 6.000.000,-, maka proporsi pajaknya sekitar 7% dari laba bersih usahanya dan 1% dari omset usahanya

3.   Usahawan dengan omset usaha di atas 4,8 Miliar / tahun.

"C" berjualan mainan dengan omset rata-rata Rp. 500.000.000,- / bulan. "C" sudah menikah dan memiliki 2 orang anak. Bila diasumsikan selama 1 tahun, omset usahanya stabil di nilai Rp. 500.000.000,-. Maka dalam setahun omsetnya adalah Rp. 6.000.000.000,-. Misalkan saja laba bersih dari usaha ini adalah 10%, maka perhitungan pajaknya adalah: 

  • Laba bersih usaha: 10% x 6.000.000.000 = Rp. 600.000.000,-
  • Penghasilan tidak kena pajak = 54.000.000 + (3 x 4.500.000) = Rp. 67.500.000,-
  • PPh terutang=
  • Penghasilan kena pajak = 600.000.000 -- 67.500.000 = 532.500.000
  • PPh Terutang =

          50.000.000  x     5%    =            Rp.    2.500.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun