Mohon tunggu...
Ani Berta
Ani Berta Mohon Tunggu... Konsultan - Blogger

Blogger, Communication Practitioner, Content Writer, Accounting, Jazz and coffee lover, And also a mother who crazy in love to read and write.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pelayanan BPJS Kesehatan Semakin Optimal Melalui Banyak Platform, Yuk Manfaatkan!

31 Maret 2022   05:47 Diperbarui: 31 Maret 2022   05:52 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen: Materi presentasi BPJS Kesehatan pada acara Ngopi Bareng Blogger 2022

Peserta JKN-KIS juga sudah dipermudah dengan identitas tunggal, yang mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah berlaku untuk mengakses pelayanan kesehatan. 

NIK yang sudah terintegrasi dengan layanan kesehatan BPJS, memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian dalam mendapatkan berbagai pelayanannya. Tinggal menyebutkan nomor NIK maka layanan pun langsung didapatkan. Sedangkan untuk anak yang belum berusia 17 tahun, dapat menggunakan NIK yang ada dalam kartu keluarga.

Kanal Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran BPJS Kesehatan dipermudah dengan pilihan metode pembayaran yang sesuai dengan akses yang terdekat atau dapat dijangkau masyarakat. Berikut sistem pembayaran tersebut:

  1. Commercial Bank, melalui BCA, BNI Syariah, MayBank, BPD Jateng DIY, BPD BJB, BPD Sulteng, BPS Sulutgo, BPD Bali, Bank Papua, Bank Sinarmas, dll.
  2. State-Owned Enterprise, Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, PT.Pos, Pegadaian dan Kimia Farma
  3. Retail Merchant, Indomaret, Alfa Group, Circle K, TransMart, Apotek K-24, Lawson, Lotte Mart.
  4. Traditional Merchant, Delima, Paytren, Kios, Kipo dan Fastpay
  5. Fintech & E-Commerce, Tokopedia, Dompetku, GoJek, Ovo, Ngobrol, Parjo, Blanja.com, JD.ID

Berbagai kemudahan ini sebagai bukti bahwa BPJS Kesehatan selalu menyesuaikan berbagai kebutuhan masyarakat dengan kapasitas dan kondisi masyarakat yang berbeda di setiap daerahnya. 

Oleh karena itu, kemudahan-kemudahan ini patut dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Kesadaran masyarakat akan perolehan fasilitas kesehatan yang merata juga perlu disosialisasikan agar manfaatnya dapat diterima dengan baik. Jika masyarakat sehat, bangsa pun sejahtera.

Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan meningkatkan pelayanan berkualitas ini maka disahkan dalam  Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 yang diperkuat oleh UUD 1945 Pasal 28 Ayat 1,2 dan 3, Pasal 34 Ayat 2, 3 dan 4 serta Undang Undang 40/2004.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun