BPJS Kesehatan masih menjadi polemik dalam prinsip kepemilikannya. Ada yang masih ragu, tidak disiplin membayar karena merasa berat atau tidak mengajukan iuran subsidi pemerintah bagi yang tidak mampu. Dengan alasan tidak mau ribet dengan proses administrasinya.Â
Padahal, kepemilikan BPJS Kesehatan tak merugikan bagi pemiliknya karena kalaupun tidak terpakai untuk dirinya sendiri karena hidup sehat (Ini paling saya harapkan) iuran yang telah dibayarkan akan dialokasikan untuk membantu orang lain yang membutuhkannya.
Misalnya begini, pada saat kita tertib membayar iuran setiap bulannya, saat tidak terpakai oleh kita, di luaran pasti banyak yang menggunakannya dan biaya yang kita keluarkan masuk ke dalam kategori gotong royong. Karena alokasi dana jelas larinya ke mana. Saya pribadi, menganggapnya sebagai upaya menolong bagi yang membutuhkan sesama pengguna BPJS Kesehatan.
Saya juga paling banyak merasakan keuntungan menjadi peserta aktif BPS Kesehatan, misalnya pada saat saya harus mencabut gigi bungsu saya yang tumbuh tidak pas lalu menabrak gigi di barisan depannya yang mengakibatkan gigi bolong, jika dibiarkan akan semakin parah dan tak baik untuk jangka panjangnya.Â
Saya bersyukur terbantu dengan BPJS Kesehatan untuk biaya operasi tersebut sehingga tidak membebani. Karena kalau tidak memakai biaya BPJS, harganya lumayan tinggi.
Walau masih banyak yang pesimis dengan BPJS Kesehatan, saya tetap selalu menganjurkan keluarga atau teman untuk mendaftar BPJS Kesehatan karena manfaatnya sangat memberi solusi di saat darurat atau ketika membutuhkan banyak biaya perawatan.Â
Malah seiring berjalanannya waktu, BPJS Kesehatan semakin mempermudah layanan untuk masyarakat. Mulai pelayanan pembuatan akun, cara membayar hingga mengontrol pembayaran.
Dalam diskusi "Ngopi Bareng Blogger 2022" pada 29 Maret 2022 dengan mengangkat tema "Inovasi BPJS Kesehatan Bagi Kemudahan Layanan Peserta" hadir Narasumber dari Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta, Bapak Irfan Humaidi yang memberikan informasi terkait kemudahan layanan administrasi kepesertaan, informasi dan pengaduan.
Pandemi telah mengubah cara pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan transformasi pelayanan dengan pengembangan inovasi yang cepat. Jika masyarakat memanfaatkannya dengan baik, akan mudah dalam memperoleh benefit layanannya tanpa harus repot antre atau berdesakan. Kemudahan layanan ini disediakan dalam dua kategori sebagai berikut:
Tatap Muka
Pelayanan tatap muka diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan secara langsung. Biasanya dibutuhkan oleh masyarakat yang jauh dari perkotaan atau yang tak terjangkau sinyal internet untuk mengakses fasilitas online. Maka, bisa datang langsung ke berbagai titik berikut ini:
- Kantor Cabang Kabupaten atau Kota di masing-masing wilayah
- Mobile Customer Service, mobil keliling yang akan datang dalam waktu yang sudah dijadwalkan dengan konsep jemput bola.
- Mal Pelayanan Publik, pelayanan public khusus dalam satu gedung.
- PIPP Faskes (FKRTL & FKTP), Penanganan informasi, penanganan pengaduan termasuk penanganan transaksi.
Tanpa Tatap Muka
Mobile JKN, yakni aplikasi yang dapat diunduh di Google Play atau Apps Store yang fiturnya lengkap, mulai dari pendaftaran akun, pembayaran, cek ketersediaan tempat rawat inap, konsultasi dokter, skrining mandiri Covid-19 hingga riwayat pelayanan. Semua bisa diakses hanya dalam satu akun dan memudahkan berbagai urusan yang berhubungan dengan kesehatan dan prosedurnya.
PANDAWA 08118165165, memudahkan kontak PANDAWA melalui nomor WhatsApp, semua layanan dapat diakses dan ditanyakan melalui nomor WA 08118165165
Chabot Interaktif (CHIKA) 08118750400, chat assistant JKN yang diproses oleh robot atau tokoh virtual yang dapat diakses melalui Facebook Messenger, WhatsApp dan Telegram.
Vika (Voice Interactive JKN), alurnya menghubungi Care Center 165, mendengarkan IVR, memilih jenis layanan dan mendapatkan informasi layanan.
Website, Informasi lengkap juga dapa diakses melalui website
Care Center 165, Untuk cek informasi status peserta, cek tagihan iuran, perubahan mutasi data peserta, informasi dan penyampaian pengaduan langsung terkait program jaminan kesehatan, layanan informasi bagi badan usaha dan informasi serta pengaduan melalui media sosial.
Media Sosial (Facebook, Twitter, Instagram), Semua dapat mengakses sosial media baik melalui reply comment atau direct message
NIK Identitas Untuk Layanan JKN
Peserta JKN-KIS juga sudah dipermudah dengan identitas tunggal, yang mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah berlaku untuk mengakses pelayanan kesehatan.Â
NIK yang sudah terintegrasi dengan layanan kesehatan BPJS, memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian dalam mendapatkan berbagai pelayanannya. Tinggal menyebutkan nomor NIK maka layanan pun langsung didapatkan. Sedangkan untuk anak yang belum berusia 17 tahun, dapat menggunakan NIK yang ada dalam kartu keluarga.
Kanal Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Pembayaran BPJS Kesehatan dipermudah dengan pilihan metode pembayaran yang sesuai dengan akses yang terdekat atau dapat dijangkau masyarakat. Berikut sistem pembayaran tersebut:
- Commercial Bank, melalui BCA, BNI Syariah, MayBank, BPD Jateng DIY, BPD BJB, BPD Sulteng, BPS Sulutgo, BPD Bali, Bank Papua, Bank Sinarmas, dll.
- State-Owned Enterprise, Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, PT.Pos, Pegadaian dan Kimia Farma
- Retail Merchant, Indomaret, Alfa Group, Circle K, TransMart, Apotek K-24, Lawson, Lotte Mart.
- Traditional Merchant, Delima, Paytren, Kios, Kipo dan Fastpay
- Fintech & E-Commerce, Tokopedia, Dompetku, GoJek, Ovo, Ngobrol, Parjo, Blanja.com, JD.ID
Berbagai kemudahan ini sebagai bukti bahwa BPJS Kesehatan selalu menyesuaikan berbagai kebutuhan masyarakat dengan kapasitas dan kondisi masyarakat yang berbeda di setiap daerahnya.Â
Oleh karena itu, kemudahan-kemudahan ini patut dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Kesadaran masyarakat akan perolehan fasilitas kesehatan yang merata juga perlu disosialisasikan agar manfaatnya dapat diterima dengan baik. Jika masyarakat sehat, bangsa pun sejahtera.
Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan meningkatkan pelayanan berkualitas ini maka disahkan dalam  Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 yang diperkuat oleh UUD 1945 Pasal 28 Ayat 1,2 dan 3, Pasal 34 Ayat 2, 3 dan 4 serta Undang Undang 40/2004.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI