Mohon tunggu...
KAWAR S. BRAHMANA
KAWAR S. BRAHMANA Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Saya adakah rakyat biasa, tidak biasa dimana-mana dan juga tidak biasa kemana-mana.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hamdani Harahap, Direktur Biro Hukum Citra Keadilan Medan Mendramatisir Opininya Kepada Rektor USU

25 Juni 2016   23:24 Diperbarui: 26 Juni 2016   08:45 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Kawar S. Brahmana

Direktur  Biro Hukum Citra Keadilan Hamdani  Harahap, menuduh Rektor USU, terkait pemberhentian para Dekan di USU dinilainya telah  menyalahi aturan sehingga bisa berdampak sebagai ikutannya  segala perbuatan para dekan dan wakil-wakil dekan menjadi tidak sah, yang berakibat buruk (potensi) pada masa depan mahasiswa, ijazahnya dinilai akan cacat hukum. Dekan dan para wakil dekan sebagai pimpinan fakultas serta oknum yang menjabat di institusi terkait di lingkungan USU, akan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh penegak hukum, dengan sangkaan mengelola keuangan negara oleh orang yang tidak berwenang yang mengakibatkan keuangan negara dirugikan dan kerugian-kerugian lainnya,” ujar Hamdani.

Selanjutnya dikatakan Hamdani Harahap “Rektor USU belum melaksanakan isi keputusan MWA USU, sehingga berimplikasi buruk bagi masyarakat Sumatera Utara, karena secara hukum, segala kegiatan civitas akademika dan perbuatan hukum Dekan USU, Wakil Dekan USU atau pimpinan fakultas di lingkungan USU akan menjadi tidak sah (ilegal),” ujar Hamdani.

Dikatakan Hamdani, masa depan mahasiswa menjadi tidak menentu, Ijazahnya dapat dinilai ilegal dan pimpinan dan PNS lainnya yang mengelola keuangan negara berpotensi delik korupsi. “Karena dekan dan wakil dekan sebagai pimpian fakultas tidak memiliki kewenangan (cacat hukum) bertindak mengelola,” katanya.

 “Oleh karena itu guna kebaikan bersama dan kemajuan masyarakat Sumatera Utara, demi meningkatkan akreditas USU dari kejatuhannya selama ini dan supaya sistem perkuliahan berjalan secara legal, harmonis dalam menciptakan SDM Sumut yang cerdas dimohonan pada Bapak Gubernur Sumut sebagai kepala daerah dan atau sebagai unsur MWA USU kiranya berkenan mengkoordinasikan dan atau mempengaruhi supaya Rektor USU patuh dan segera melaksanakan keputusan MWA tersebut,” pungkas Hamdani.

Hamdani  Harahap Mendramatisir Opini

Ada kesan  Hamdani  Harahap mendramatisir opininya.  Ada 7 point yang didramatisasinya, yang menggambarkan seolah-oleh Rektor USU dan jajarannya jelek, buruk dan “pengkhianat” bagi rakyat Sumatera Utara dan Indonesia umumnya. Ketujuh point itu adalah:

1. Dekan menjadi tidak sah.

Dimana tidak sahnya? Keputusan Rektor 455/UN5.1R/SK/SDM/2016 tertanggal 24 Maret 2016 tentang tata cara penjaringan, pengangkatan dan pemberhentian dekan dan wakil dekan di lingkungan USU periode 2016-2021 adalah untuk mengantisasi perpecahan dikalangan dosen USU.

2. Berakibat buruk (potensi) pada masa depan mahasiswa, ijazahnya dinilai akan cacat hukum.

Kalau mau bicara  ijazah yang diterbitkan  cacat hukum ya masa PJS Subhilarlah. Subhilar diangkat menjadi PJS USU selama lebih  1 tahun dengan melangagar Statua USU NOMOR 16 TAHUN 2014  yang ditandatangani  Presiden DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. Dalam Statuta USU dijelaskan bila Rektor berhalangan tetap misalnya karena pensiun, atau  meninggal dunia atau lainnya, maka penggantinya (Pjs)nya adalah salah satu Wakil Rektor yang ada yang ditunjuk sebagai PJS. Namun oleh Wali Amanat USU ditunjuk Prof Subilhar sebagai PJS. Prof Subilhar bukan salah satu Wakil Rektor masa itu, Apakah ini tidak menyalahi aturan?  Prof Subhilar, sebagai PJS Rektor USU yang penunjukkannya  sebagai PJS Rektor, jelas-jelas melanggar statua  USU  NOMOR 16 TAHUN 2014 Pasal 35. Dimana kelima bekas Dekan di atas waktu itu sehingga mereka tidak bersuara?

3. Dekan dan para wakil dekan sebagai pimpinan fakultas serta oknum yang menjabat di institusi terkait di lingkungan USU, akan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh penegak hukum, dengan sangkaan mengelola keuangan negara oleh orang yang tidak berwenang yang mengakibatkan keuangan negara dirugikan dan kerugian-kerugian lainnya.

Itukan opini versi Hamdani  Harahap.

4. Rektor USU belum melaksanakan isi keputusan MWA USU, sehingga berimplikasi buruk bagi masyarakat Sumatera Utara, karena secara hukum, segala kegiatan civitas akademika dan perbuatan hukum Dekan USU, Wakil Dekan USU atau pimpinan fakultas di lingkungan USU akan menjadi tidak sah (ilegal).

Itukan opini versi Hamdani  Harahap. Justru karena diobok-oboklah bisa berimplikasi buruk.

5. Masa depan mahasiswa menjadi tidak menentu, Ijazahnya dapat dinilai ilegal

Apa yang mengelola USU hanya Rektor seorang? Kalau Rektor seorang masa depan mahasiswa menjadi tidak menentu, karena tidak mungkin mengelola semua fakultas yang ada di USU

6.Pimpinan dan PNS lainnya yang mengelola keuangan negara berpotensi delik korupsi. “Karena dekan dan wakil dekan sebagai pimpian fakultas tidak memiliki kewenangan (cacat hukum) bertindak mengelola,  

Inikan menurut dan versi Hamadani Harahap saja.

7. Oleh karena itu guna kebaikan bersama dan kemajuan masyarakat Sumatera Utara, demi meningkatkan akreditas USU dari kejatuhannya selama ini dan supaya sistem perkuliahan berjalan secara legal, harmonis dalam menciptakan SDM Sumut yang cerdas

Untuk menghindari hal tersebut di atas, sebaiknya jangan mengobok-obok USU. Kalau USU diobok-obok kebaikan itu sulit dicapai, kemajuan itu sulit dicapai, akreditasi baik sulit dicapai dan USU akan :jatuh”. Agar diketahui saja SDM yang yang dikeluarkan USU (Bukan saja SDM untuk SUMUT, tetapi untuk Indonesia karena mahasiswa USU berasal  dari berbagai propinsi yang ada di Indonesia, dan juga asing) 

Simpulannya, justru karena anda obok-oboklah, anda politisasilah, kinerja USU bisa menurun, Sehingga apa yang anda tuduhkan menjadi benar. Apakah seperti ini yang ingin anda capai berdasarkan opini yang anda bangun tentang  USU?

Pak HAMDANI  HARAHAP, tolong tanyakan kepada klien anda itu, ketika Prof Subhilar, sebagai PJS Rektor USU yang penunjukkannya  sebagai PJS Rektor,  juga  melanggar statua USU  NOMOR 16 TAHUN 2014 Pasal 35. Dimana kelima bekas Dekan (klien anda itu) waktu  sehingga mereka tidak bersuara?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun