Pak HAMDANI  HARAHAP, tolong tanyakan kepada klien anda itu, ketika Prof Subhilar, sebagai PJS Rektor USU yang penunjukkannya  sebagai PJS Rektor,  juga  melanggar statua USU  NOMOR 16 TAHUN 2014 Pasal 35. Dimana kelima bekas Dekan (klien anda itu) waktu  sehingga mereka tidak bersuara?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!