Oleh Kawar S. Brahmana
Direktur Biro Hukum Citra Keadilan Hamdani Harahap, menuduh Rektor USU, terkait pemberhentian para Dekan di USU dinilainya telah menyalahi aturan sehingga bisa berdampak sebagai ikutannya segala perbuatan para dekan dan wakil-wakil dekan menjadi tidak sah, yang berakibat buruk (potensi) pada masa depan mahasiswa, ijazahnya dinilai akan cacat hukum. Dekan dan para wakil dekan sebagai pimpinan fakultas serta oknum yang menjabat di institusi terkait di lingkungan USU, akan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh penegak hukum, dengan sangkaan mengelola keuangan negara oleh orang yang tidak berwenang yang mengakibatkan keuangan negara dirugikan dan kerugian-kerugian lainnya,” ujar Hamdani.
Selanjutnya dikatakan Hamdani Harahap “Rektor USU belum melaksanakan isi keputusan MWA USU, sehingga berimplikasi buruk bagi masyarakat Sumatera Utara, karena secara hukum, segala kegiatan civitas akademika dan perbuatan hukum Dekan USU, Wakil Dekan USU atau pimpinan fakultas di lingkungan USU akan menjadi tidak sah (ilegal),” ujar Hamdani.
Dikatakan Hamdani, masa depan mahasiswa menjadi tidak menentu, Ijazahnya dapat dinilai ilegal dan pimpinan dan PNS lainnya yang mengelola keuangan negara berpotensi delik korupsi. “Karena dekan dan wakil dekan sebagai pimpian fakultas tidak memiliki kewenangan (cacat hukum) bertindak mengelola,” katanya.
“Oleh karena itu guna kebaikan bersama dan kemajuan masyarakat Sumatera Utara, demi meningkatkan akreditas USU dari kejatuhannya selama ini dan supaya sistem perkuliahan berjalan secara legal, harmonis dalam menciptakan SDM Sumut yang cerdas dimohonan pada Bapak Gubernur Sumut sebagai kepala daerah dan atau sebagai unsur MWA USU kiranya berkenan mengkoordinasikan dan atau mempengaruhi supaya Rektor USU patuh dan segera melaksanakan keputusan MWA tersebut,” pungkas Hamdani.
Hamdani Harahap Mendramatisir Opini
Ada kesan Hamdani Harahap mendramatisir opininya. Ada 7 point yang didramatisasinya, yang menggambarkan seolah-oleh Rektor USU dan jajarannya jelek, buruk dan “pengkhianat” bagi rakyat Sumatera Utara dan Indonesia umumnya. Ketujuh point itu adalah:
1. Dekan menjadi tidak sah.
Dimana tidak sahnya? Keputusan Rektor 455/UN5.1R/SK/SDM/2016 tertanggal 24 Maret 2016 tentang tata cara penjaringan, pengangkatan dan pemberhentian dekan dan wakil dekan di lingkungan USU periode 2016-2021 adalah untuk mengantisasi perpecahan dikalangan dosen USU.
2. Berakibat buruk (potensi) pada masa depan mahasiswa, ijazahnya dinilai akan cacat hukum.
Kalau mau bicara ijazah yang diterbitkan cacat hukum ya masa PJS Subhilarlah. Subhilar diangkat menjadi PJS USU selama lebih 1 tahun dengan melangagar Statua USU NOMOR 16 TAHUN 2014 yang ditandatangani Presiden DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. Dalam Statuta USU dijelaskan bila Rektor berhalangan tetap misalnya karena pensiun, atau meninggal dunia atau lainnya, maka penggantinya (Pjs)nya adalah salah satu Wakil Rektor yang ada yang ditunjuk sebagai PJS. Namun oleh Wali Amanat USU ditunjuk Prof Subilhar sebagai PJS. Prof Subilhar bukan salah satu Wakil Rektor masa itu, Apakah ini tidak menyalahi aturan? Prof Subhilar, sebagai PJS Rektor USU yang penunjukkannya sebagai PJS Rektor, jelas-jelas melanggar statua USU NOMOR 16 TAHUN 2014 Pasal 35. Dimana kelima bekas Dekan di atas waktu itu sehingga mereka tidak bersuara?