Mohon tunggu...
Satria Kusuma Diyuda Yuda
Satria Kusuma Diyuda Yuda Mohon Tunggu... -

Optimistic

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ancaman Radikalisme Islam terhadap Kemajemukan Negara Kesatuan Republik Indonesia

9 Maret 2013   15:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:03 2020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hasani, Ismail, 2010, Radikalisme Agama di jabodetabek dan jawa Barat : Implikasi Terhadap Jaminan Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan. Jakarta. Publikasi Setara Institut.

Republik Indonesia, 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI. (http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45, diakses tanggal 3 Maret 2011).

Republik Indonesia,1999.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta.(http://legislasi.mahkamahagung.go.id/docs/UU/1999/UU%20NO%2039%20TH%201999.pdf, diunduh tanggal 3 Maret 2011).

Republik Indonesia, 2008, Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 3 tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahamdiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat , (http://pormadi.wordpress.com/2008/06/13/skb-ahmadiyah-peringatan-dan-perintah-kepada-penganut-anggota-danatau/ , diunduh tanggal 7 Maret 2011)

Soekarno, 1945, Pidato Sukarno di hadapan sidang BPUPKI: Lahirnya Pancasila. (http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/speeches_clipping/, diakses tanggal 3 Maret 2011).

Sentot, Mochamad, 2010, Jaminan Kebebasan Beragama Dalam Revisi KUHP. (http://mochamad-sentot.blogspot.com/2010/03/analisa-ruu-kamnas.html, diakses tanggal 3 Maret 2011).

Wahid, Abdurahman, 2009. Ilusi Negara Islam: Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia. Jakarta. The Wahid Institut.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun