Mohon tunggu...
Bondan Wicaksono
Bondan Wicaksono Mohon Tunggu... -

Masyarakat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Terorisme dan Radikalisme Era Global

30 Maret 2016   18:25 Diperbarui: 30 Maret 2016   18:31 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penguasaan terhadap keempat aspek tersebut masih perlu di dukung dengan aspek lainnya seperti pengetahuan dalam bidang sosio-kultural, sosio-ekonomi, psikologi, negosiator, media massa, perbankan (termasuk asuransi), transportasi, kimia, dan sekarang ini pakar domain komputer dan teknologi informasi sudah menjadi kebutuhan pokok.

Perspektif Indonesia.

Seandainya—sekali lagi hanya berandai-andai, pada hari Senin terjadi ledakan di stasiun Gambir, kemudian pada hari Selasa terjadi ledakan dipasar Senen, lalu hari Rabu di Blok-M, dan hari Kamis ledakan di Mangga Dua, maka besar kemungkinan perekonomian Indonesia akan ambruk. Pada skenario tersebut, satuan-satuan anti terror tidak bisa berbuat banyak, kecuali mempelajari bekas bekas ledakan.

Skenario tersebut akan berbeda situasinya apabila “airnya” sangat kecil, artinya tidak ada ruang gerak bagi sel-sel teroris untuk bergerak. Peran masyarakat (dalam bentuk ekstrimnya adalah citizen soldiers) merupakan tulang punggung di dalam aksi massal untuk memperkecil “airnya”, dan kondisi tersebut tidak terbentuk secara alamiah, tetapi harus dibentuk. Pertanyaannya, siapa yang berwewenang untuk menangani pekerjaan tersebut ?

Pertanyaan tersebut (barangkali) belum bisa dijawab secara spontan oleh karena terbentuk “kesan umum” bahwa, pekerjaan tersebut belum merupakan kebutuhan yang mendesak. Memang benar sudah ada beberapa undang-undang dan piranti hukum yang mengatur penanganan tindak terorisme, akan tetapi dalam masalah pembinaan potensi nasional untuk menghadapi tindak terorisme, sepertinya masih menunggu untuk dikerjakan. Dalam bahasa perumpamaan, siapa yang akan menangani manajemen ‘mengeringkan air’, apakah di Kemdagri atau KemPertanian, atau di Kehakiman, atau yang di kampus?

Kenyataan di lapangan sudah mendesak Indonesia untuk segera berbenah dan alasannya cukup kuat, yaitu; (1) sinyalemen komuniti internasional bahwa Indonesia tergolong soft target, (2) keberadaan segitiga mas di kawasan Asia Tenggara, (3) intensitas illicit small arms trafficking menunjukkan angka yang cukup tinggi, (4) potensi intra-state conflict sangat besar, dan besar sekali kemungkinannya terorisme sebagai alat perjuangan dijadikan sebagai alternatif utama, (5) kabarnya ada kamp kamp latihan terroris di salah satu negara tetangga.

Upaya untuk memerangi aksi terror adalah kepentingan nasional yang mendesak, dan berbagai instansi, lembaga, institusi, yang ditugasi penanganan tindak terorisme, perlu satu bahasa, satu sikap, dan satu pola tindak. Khusus kepada KemHan yang mengemban amanah dalam bidang pertahanan tentunya perlu menyiapkan langkah-langkah antisipatif. Yang pertama, mengoptimalkan desk yang secara khusus menekuni bidang teror. Bebannya adalah mencermati semua aspek yang terkait dengan aksi terror, sehingga mampu menghasilkan masukan dalam bidang politik untuk mendukung posisi pemerintah dan posisi Indonesia di fora internasional. Berikutnya, yang kedua, adalah mampu memberikan muatan kepada pihak pembuat undang-undang dan peraturan mengenai kebutuhan untuk memerangi aksi terror. Dan yang ketiga, adalah mampu mengarahkan kesiapan operasional dan menjalin kerjasama dengan pihak lainnya.

Memerangi aksi terror, sudah jelas Indonesia tidak mampu berperang sendirian, sehingga opsi yang tersedia adalah menggalang kerjasama dengan pihak lain. Upaya kerjasama yang perlu dipertimbangkan adalah membangun satu sistem untuk kawasan AsiaTenggara, yang bebas dari pengaruh luar. Meskipun demikian Indonesia perlu mengembangkan kerjasama bilateral yang menguntungkan kedua belah pihak. Persoalannya sekarang ini adalah tingkat kesiapan Indonesia, yang meliputi aktor utamanya, perangkat pendukungnya, muatannya yang akan di’jual’, dan tidak kalah penting adalah kesatuan pandang dan sikap dari seluruh lapisan masyarakat.

Mungkin, perlu pula dipertimbangkan untuk memulai dengan (1) merumuskan batasan mengenai terror yang dapat diterima oleh bangsa Indonesia dan membentuk sikap nasional yang baku, (2) meninjau semua produk hukum yang berkaitan dengan aksi terror, termasuk pemberdayaan semua konvensi internasional[8], (3) mengevaluasi kemampuan nasional untuk anti terror, dan (4) menjajaki kemungkinan kerjasama dengan pihak luar sesuai dengan tingkat kesiapan nasional dan kebutuhan nyata.

Bondan Wicaksono

Public Policy and Defense Diplomatic Studies

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun