Seharusnya, masalah dugaan pelecehan seksual ini diserahkan pada pihak berwenang, bukan dengan main hakim sendiri. Minimal, kasus ini harus dilaporkan dan ditangani dahulu oleh pihak kampus untuk mengklarifikasi dahulu.
Tindakan main hakim sendiri terhadap tersangka pelaku pelecehan dengan melakukan pelecehan adalah sebuah kesalahan fatal. Salam edukasi dan salam peduli.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!