Seharusnya, masalah dugaan pelecehan seksual ini diserahkan pada pihak berwenang, bukan dengan main hakim sendiri. Minimal, kasus ini harus dilaporkan dan ditangani dahulu oleh pihak kampus untuk mengklarifikasi dahulu.
Tindakan main hakim sendiri terhadap tersangka pelaku pelecehan dengan melakukan pelecehan adalah sebuah kesalahan fatal. Salam edukasi dan salam peduli.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI