Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Miris, Pelaku Pelecehan di Gundar Dihukum Main Hakim Sendiri dengan Dilecehkan

13 Desember 2022   22:04 Diperbarui: 13 Desember 2022   22:10 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jagad Twitter ramai oleh tagar Gundar pada 13 Desember 2022. Apa yang terjadi di Gunadarma? Ternyata, seorang mahasiswa tersangka pelaku pelecehan diadili secara bar-bar oleh sejumlah oknum. Ada lagi seorang pelaku lain yang bekas pengurus BEM. Tetapi yang diadili secara tidak pantas adalah pelaku yang berstatus maba.

tangyar Twitter- dokpri
tangyar Twitter- dokpri

Mengutip sebuah utas di Twitter, diduga pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah korban. Dua mahasiswi yang jadi korban adalah teman sekelas tersangka pelaku, satu mahasiswi lain berasal dari jurusan lain. 

Menurut utas tersebut, pelaku malah berusaha menemui salah satu korban. 

tangyar Twitter -dokpri
tangyar Twitter -dokpri

Pelaku sendiri adalah seorang mahasiswa baru atau maba Gundar. Hal ini patut disayangkan. Mahasiswa baru yang seharusnya berperilaku sopan di tempat kuliah justru diduga melakukan pelecehan seksual.

Setelah identitas pelaku terungkap, sejumlah oknum mahasiswa dan mahasiswi justru melakukan tindakan main hakim sendiri. Pelaku diikat di sebuah pohon, lantas dilecehkan.

Bentuk pelecehan tersebut antara lain: memaksa tersangka pelaku untuk meminum air seni dan menelanjangi tersangka pelaku. Mirisnya, pemaksaan ini diduga dilakukan seorang mahasiswi.

Apa yang terjadi di kampus ini sungguh membuat kita prihatin. Di satu sisi, fakta adanya pelecehan seksual yang terjadi sudah membuat kita prihatin. 

Akan tetapi, cara main hakim sendiri terhadap tersangka pelaku pelecehan dengan melecehkan yang bersangkutan justru tidak dapat dibenarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun