Selain itu, kiranya ada kecemasan bila pemerintah kelak sungguh melarang mudik Lebaran 2020 dari daerah dengan PSBB.
Mudik dan Pulang Kampung dalam Terminologi Selingkung
Penulis pun sempat bingung ketika membaca perdebatan warga(net) soal perbedaan mudik dan pulang kampung yang diutarakan Presiden Jokowi. Bukankah mudik itu artinya pulang kampung?
Tampaknya, pemerintahan Jokowi menerapkan "terminologi selingkung" dalam pembahasan mengenai larangan mudik Lebaran.Â
Gaya selingkung diterapkan terbatas pada satu lingkungan, lazimnya oleh media massa atau lembaga tertentu. Demikian pula kiranya yang terjadi dalam rapat-rapat pembahasan larangan mudik Lebaran 2020.
Hal ini telah dijelaskan dalam seminar daring bersama Survei KedaiKOPI, Rabu (22/4/2020) oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo. Ia mengatakan, dalam protokol larangan mudik yang dirancang pemerintah, dilakukan pembedaan istilah sebagai berikut:
- Pulang kampung adalah "pulang ke kampung halaman dan tidak akan kembali lagi ke kota".
- Mudik adalah "pulang kampung yang sifatnya sementara dan akan kembali lagi ke kota".
Perhatikan bahwa kedua definisi di atas sama-sama memuat "pulang (ke) kampung". Bedanya pada kembali ke kota atau tidak.
Apakah keliru menggunakan gaya selingkung, yang tidak selalu sesuai dengan kamus umum? Ternyata sah-sah saja. Hanya saja, sewajarnya istilah gaya selingkung itu dapat pula dipahami masyarakat.
Pemerintah selama ini kurang memberikan informasi mengenai peristilahan gaya selingkung dalam rapat pembahasan larangan mudik Lebaran 2020. Akibatnya, ketika Presiden Jokowi mengatakan perbedaan antara mudik dan pulang kampung, muncul kebingungan di tengah masyarakat.Â
Penulis juga menangkap adanya perbedaan pemahaman di kalangan pejabat kita terkait dua istilah ini. Pemahaman Presiden Jokowi dan Agus Wibowo mengenai mudik dan pulang kampung berbeda.Â
Kiranya pemerintah perlu memperjelas pemakaian istilah selingkung mudik dan pulang kampung agar juga tak terjadi kesalahpahaman di kalangan pejabat.Â