Mohon tunggu...
Bob S. Effendi
Bob S. Effendi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Konsultan Energi

Konsultan Energi, Pengurus KADIN dan Pokja ESDM KEIN

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

ESDM: Target EBT 23% Sulit Tercapai; Pintu Nuklir Terbuka

15 Juni 2017   19:07 Diperbarui: 1 Juli 2017   08:45 1792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi yang di butuhkan adalah: Konsideran, Peta Jalan dan Time Frame. -- Dari komentar anggota DEN tersebut tersirat bahwa masalah keselamatan yang dari dulu menjadi pertimbangan sudah tidak lagi di permasalahkan.

Apakah Indonesia Perlu Tenaga Nuklir, Sekarang ?

Pada akhirnya adalah perihal konsideran apa yang harus di jadikan pertimbangkan untuk mengambil keputusan untuk Indonesia memanfatkan Tenaga Nuklir. -- Apakah Indonesia Perlu Tenaga Nuklir Sekarang ? itulah pertanyaan yang harus di jawab. -- Untuk menjawab hal tersebut ada beberapa konsideran yang menurut saya harus menjadi pertimbangan.

Pertama :  Regulasi

Kebijakan Energi Nasional (KEN)

Sampai saat ini konsideran yang selalu di pakai oleh Pemeritah dalam konsideran PLTN adalah masalah target pencapaian 23% EBT yang di tuangkan di PP 79/2014 yang kemudian di turunkan menjadi PERPRES no 22/ 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). -- Yang di awal tulisan sudah di bahas bahwa target EBT tidak akan tercapai tanpa keraguan - Maka Nuklir harus masuk bauran sebelum 2025.

Sebenarnya dalam Kebijakan Enegi Nasional (KEN) Jilid I yang di buat oleh DEN kepengurusan periode sebelumnya, yaitu PERPRES No 5 tahun 2006 tidak ada istilah Opsi Terakhir bagi Nuklir, bahkan energi baru termasuk Nuklir masuk 5% dari total bauran energi.

Jelas sekali politisasi yang di lakukan oleh DEN dalam KEN jilid II, PP no 79 tahun 2014 yang menjadikan Nuklir sebagai opsi terakhir adalah diskriminatif dan melanggar UU N0 30 tahun 2007 tentang Energi yang mengatakan bahwa semua jenis energi adalah setara. 

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)

Pemanfaatan tenaga nuklir sudah di rencanakan dalam blueprint perencanaan pembangunan jangka panjang nasional yang kemudian menjadi UU No 17 tahun 2007 yang kemudian di turunkan menjadi Rencana Pembangun Jangka Menengah Nasional tahap III (2015 -- 2019) yang menjadi PERPRES No 2 tahun 2015. Yang mana kedua regulasi tersebut memerintahkan bahwa PLTN perlu di bangun sebelum 2019 dan sudah beroperasi 2024.

Artinya UU memerintahkan untuk Pemerintahan periode (2015 - 2019) untuk mulai membangun PLTN sebelum tahun 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun