Skema Kewajiban Pengembang, untuk membangun rumah susun murah seluas 20% dari jumlah luasan area yang dimohonkan persetujuan prinsip untuk membangun properti di DKI Jakarta, dan Peran Serta Swasta, yakni untuk pembangunan rusun MBR dan hunian komersial.
Seperti diuraikan sebelumnya bahwa kepadatan jumlah penduduk menyebabkan timbulnya berbagai persoalan menyangkut kesejahteraan masyarakat seperti masalah sosial ekonomi, pekerjaan atau mata pencaharian, kesehatan, pendidikan, dan pendapatan (Christiani dkk). Â
Public private partnership melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam pembangunan rumah susun murah dengan mewajibkan pengembang seluas 20% dari persetujuan prinsip ini tidak hanya menyelesaikan persoalan keterbatasan anggaran pemerintah, tetapi sekaligus juga mengatasi berbagai macam permasalahan sosial, ekonomi dan pendidikan yang timbul akibat kepadatan jumlah penduduk.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022, Â Pemerintah DKI Jakarta merencanakan fasilitasi 250.000 unit rumah susun di Jakarta, 218.214 unit di antaranya adalah unit rumah susun murah yang akan dibangun menggunakan pendekatan public private partnership dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha seluas 20% dari jumlah luasan area yang dimohonkan persetujuan prinsip sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur No. 540 Tahun 1990.Â
Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha sebagai implementasi dari public private partnership dalam pembangunan rumah susun murah di DKI Jakarta dapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut:
Merujuk pada data dokumen Rencana Strategis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022, sampai dengan Oktober 2017 Pemerintah DKI Jakarta sudah memiliki 163 blok rumah susun murah berdiri di atas lahan seluas 262.250 M2 dan total unit sebanyak 17.390 unit. Adapun fasilitas yang tersedia umumnya terdapat sarana rumah ibadah, klinik kesehatan, perpustakaan, sarana olah raga, fasilits pengelolaan sampah, sarana olah raga, dan faslitas ekonomi kreatif untuk mendukung peningkatan pendapatan penghuninya, dll.
Model Public Private Partnership dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam pembangunan rumah susun murah yang diterapkan pemerintah DKI Jakarta adalah bentuk keberpihakan yang menjadi kewajiban pemerintah.Â
Namun demikian, di sisi lain ini juga merupakan tanggungjawab sosial sektor swasta untuk berpartisipasi dalam penyelesaian masalah mendasar dibidang sosial ekonomi di lingkungan sekitar mereka. Secara bersamaan, pembangunan berbagai properti yang sifatnya komersial adalah bagian dari instrumen untuk meningatkan pendapatan daerah, sekaligus stumlus pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang ikut menggerakkan perputaran roda ekonomi.
Pengadaan rumah susun murah dengan model public private partnership ala DKI Jakarta bagian dari upaya mengatasi backlog atas pemenuhan kebutuhan tempat tinggal, sekaligus bisa menjadi instrumen untuk mengatur sebaran penduduk agar kepadatannya tidak terkonsentrasi pada titik wilayah tertentu saja. Dampak jangka panjangnya bisa mengurangi jumlah lokasi kumuh, dan mengembalikan bantaran sungai ke dalam fungsi ekologisnya. Pada akhirnya bisa berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan, kualitas pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat miskin di Jakarta.
Kesimpulan