Public Private Partnership melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan/pembangunan rumah susun murah di Jakarta merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan pemenuhan kebutuhan perumahan di Jakarta. Strategi ini juga dapat memberikan solusi bagi permasalahan kesejahteraan sosial yang selama ini menghantui masyarakat miskin di Jakarta.
Selain itu, skema ini mampu menekan penggunaan APBN/APBD dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Pengerjaan pembanguna oleh sumber daya yang berkualitas dari pihak swasta juga berkontribusi terhadap terjadinya efisiensi dan keefektifan dalam pelaksanaan program pembangunan. Sehingga Pemerintah DKI Jakarta jadi memiliki peluang lebih besar untuk memanfaatkan anggarannya membiayai program-program prioritas lain guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyelesaikan permasalahan sosial. Â Â Â Â Â
Keterangan:
BAGAN 1; ALUR KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA, Berdasarkan  Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur. Sumber Data: DJPR Kemenkeu
BAGAN 2; PUBLIC PRIVATE PARTNERSHIP PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN MURAH DI DKI JAKARTA, Disarikan dari Mekanisme SK Gubernur DKI Jakarta No.540/1990
*) Tulisan ini adalah versi ringkas dari manuskrip artikel Budhi Masthuri (Penulis sendiri) dengan judul asli: Public Private Partnership dalam Program Pembangunan Rumah Susun Murah di DKI Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H