Mohon tunggu...
Budhi Masthuri
Budhi Masthuri Mohon Tunggu... Seniman - Cucunya Mbah Dollah

Masih Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rumah Susun Murah dan Strategi Pelibatan Swasta Membangun Jakarta

16 Desember 2020   20:18 Diperbarui: 16 Desember 2020   21:32 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Disarikan dari Mekanisme SK Gubernur DKI Jakarta No.540/1990

Skema Kewajiban Pengembang, untuk membangun rumah susun murah seluas 20% dari jumlah luasan area yang dimohonkan persetujuan prinsip untuk membangun properti di DKI Jakarta, dan Peran Serta Swasta, yakni untuk pembangunan rusun MBR dan hunian komersial.

Seperti diuraikan sebelumnya bahwa kepadatan jumlah penduduk menyebabkan timbulnya berbagai persoalan menyangkut kesejahteraan masyarakat seperti masalah sosial ekonomi, pekerjaan atau mata pencaharian, kesehatan, pendidikan, dan pendapatan (Christiani dkk).  

Public private partnership melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam pembangunan rumah susun murah dengan mewajibkan pengembang seluas 20% dari persetujuan prinsip ini tidak hanya menyelesaikan persoalan keterbatasan anggaran pemerintah, tetapi sekaligus juga mengatasi berbagai macam permasalahan sosial, ekonomi dan pendidikan yang timbul akibat kepadatan jumlah penduduk.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022,  Pemerintah DKI Jakarta merencanakan fasilitasi 250.000 unit rumah susun di Jakarta, 218.214 unit di antaranya adalah unit rumah susun murah yang akan dibangun menggunakan pendekatan public private partnership dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha seluas 20% dari jumlah luasan area yang dimohonkan persetujuan prinsip sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur No. 540 Tahun 1990. 

Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha sebagai implementasi dari public private partnership dalam pembangunan rumah susun murah di DKI Jakarta dapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut:

Disarikan dari Mekanisme SK Gubernur DKI Jakarta No.540/1990
Disarikan dari Mekanisme SK Gubernur DKI Jakarta No.540/1990

Merujuk pada data dokumen Rencana Strategis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022, sampai dengan Oktober 2017 Pemerintah DKI Jakarta sudah memiliki 163 blok rumah susun murah berdiri di atas lahan seluas 262.250 M2 dan total unit sebanyak 17.390 unit. Adapun fasilitas yang tersedia umumnya terdapat sarana rumah ibadah, klinik kesehatan, perpustakaan, sarana olah raga, fasilits pengelolaan sampah, sarana olah raga, dan faslitas ekonomi kreatif untuk mendukung peningkatan pendapatan penghuninya, dll.

Model Public Private Partnership dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam pembangunan rumah susun murah yang diterapkan pemerintah DKI Jakarta adalah bentuk keberpihakan yang menjadi kewajiban pemerintah. 

Namun demikian, di sisi lain ini juga merupakan tanggungjawab sosial sektor swasta untuk berpartisipasi dalam penyelesaian masalah mendasar dibidang sosial ekonomi di lingkungan sekitar mereka. Secara bersamaan, pembangunan berbagai properti yang sifatnya komersial adalah bagian dari instrumen untuk meningatkan pendapatan daerah, sekaligus stumlus pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang ikut menggerakkan perputaran roda ekonomi.

Pengadaan rumah susun murah dengan model public private partnership ala DKI Jakarta bagian dari upaya mengatasi backlog atas pemenuhan kebutuhan tempat tinggal, sekaligus bisa menjadi instrumen untuk mengatur sebaran penduduk agar kepadatannya tidak terkonsentrasi pada titik wilayah tertentu saja. Dampak jangka panjangnya bisa mengurangi jumlah lokasi kumuh, dan mengembalikan bantaran sungai ke dalam fungsi ekologisnya. Pada akhirnya bisa berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan, kualitas pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat miskin di Jakarta.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun