Guru penggerak itu bukanlah organisasi atau organisasi kemasyarakatan (Ormas) sehingga perlu dibubarkan. Guru penggerak hanyalah sebuah program yang diinisiasi oleh Kemendikbud Ristek untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas guru agar mereka dapat menjadi pemimpin pembelajaran yang inovatif dan ispiratif.Â
Yang perlu dipertanyakan itu, inovatif dan ispirasi apa yang telah dilakukannya bagi sekolah tempatnya mengajar sebagai pemimpin pembelajaran?. Apa dampak positip bagi sekolah setelah dirinya dinyatakan sebagai guru penggerak?.
Bagi Sahabat Kompasianer yang budiman, berasal dari program Guru Penggerak, bisa meninggalkan komentar dibawah artikel ini. Sebagai bahan diskusi dan bahan masukan bagi Balai guru penggerak (BGP).
***
Penguatan Kompetensi Manajerial dan Supervisi bagi Kepala Sekolah dari Guru Penggerak
Untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang banyak Kepala Sekolahnya pensiun, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan mulai mengangkat Kepala Sekolah dan pengawas sekolah dari guru penggerak.
Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah juga mengundang kritik dari pengamat pendidikan, dan organisasi yang menaungi para guru. Banyak yang meragukan kemampuan guru penggerak jadi Kepala Sekolah, karena minim pengalaman dan tingkat kematangan emosional yang belum matang.
Apa memang benar seperti itu Kepala Sekolah dari Guru Penggerak?. Saya rasa tidak juga, karena untuk menjadi Kepala sekolah bukan hanya sertifikat guru penggerak.Â
Tapi ada syarat lain yang harus dipenuhi yaitu : sudah mempunyai sertifikat pendidik dan S1, mempunyai pengalaman mengajar minimal 5 tahun, mempunyai golongan minimal 3B, mempunyai pengalaman manajerial, sebagai Waka Sekolah, bendahara, atau menjadi pengurus organisasi guru. Dan usia dibawah 56 tahun.
Seangkatan saya saja yang diangkat menjadi Kepala Sekolah mempunyai pengalaman yang cukup dalam mengajar di kelas dibuktikan dengan SK Pengangkatan, pernah menjadi Waka Sekolah sekian tahun, bendahara sekolah, bahkan menjadi operator dapodik.Â
Apa ada yang diangkat yang belum memenuhi syarat menjadi Kepala Sekolah dari guru penggerak?. Sepengetahuan saya tidak ada. Bahkan dari guru ASN PPPK, belum 3B dari guru penggerak, satupun belum diangkat menjadi Kepala Sekolah.Â